Dugaan Politik Uang:

Caleg Hanura Dilaporkan ke Bawaslu Pekanbaru

Teorifi Laia, saat mengembalikan uang dari money politics dari salah seorang Caleg Partai Hanura.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - KH, salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura  Dapil 2 (Rumbai, Rumbai Pesisir) dilaporkan ke Bawalsu Kota Pekanbaru, Selasa (23/4/2019).


Pihak pelapor Teorifi Laia (30 tahun) usai membuat laporan di Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan, dirinya mengembalikan uang yang diberikan salah seorang Timses Caleg KH itu karena takut dipenjara.

 

''Saya dengar dari teman teman, kalau tidak dikembalikan saya bisa ditangkap polisi,'' kata pria yang tidak bisa baca tulis itu.


Diceritakannya, dirinya diberikan amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp200 ribu dengan pecahan 4 lembar uang Rp50 ribu. Pihak pemberi yang merupakan salah seorang Ketua RT di Dapil itu lalu memberikan contoh Surat Suara yang berisi gambar Caleg Hanura itu.


"Bapak itu (oknum RT, Red) meminta nanti pas hari pemilihan, coblos nomor urut 1 Partai Hanura untuk DPRD Kota Pekanbaru. Itu terjadi 2 hari sebelum hari pemilihan,'' terangnya.


Terkait laporan warga itu, petugas Bawaslu Kota Pekanbaru menyatakan, laporannya akan dibahas dulu. Setelah 3 hari paling lama,  baru bisa dipastikan laporan masyarakat ini bisa dilanjutkan atau tidak untuk diteruskan proses Gakkum nya.


''Kita tunggu aja, Pak, apakah bisa diteruskan atau belum,'' pungkasnya.*


Reporter & Editor : Deden Yamara.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar