Politik

Periksa 28 Kotak Suara: Bawaslu Pastikan KPU Rohul Tak Lakukan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (tengah) langsung memeriksa 28 kotak suara untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Rokan Hulu dan jajarannya.
GAGASANRIAU.COM, PASIRPANGARAIAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) tidak melakukan pelanggaran Pemilu 2019.
 
Keputusan itu disampaikan dalam Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di kantor Bawaslu Rohul di Kota Pasir Pangaraian, Jumat (18/5/2019).
 
Sebelum keputusan itu dibacakan, Majelis Hakim sempat memutuskan membuka 28 kotak suara yang disimpan di Gudang KPU di depan Pasar Modern Pasir Pengaraian untuk memeriksa kebenaran laporan pihak pelapor. Dari hasil pembukaan kotak disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan angka perolehan suara calon legislatif (caleg) dan partai  politik (parpol) di 28 kotak yang dibuka.
 
Sebagamana diketahui, Bawaslu Riau menerima laporan pasca pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten Rohul. Pihak pelapor, Hendra Mastar, caleg dari PAN dan Riko Wahyudi dari Partai Gerindra yang melaporkan ketua dan anggota KPU Rohul yang telah melakukan kecurangan.
 
Menanggapi laporan itu, Majelis Pemeriksa langsung menggelar Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 serta menghadirkan saksi terlapor lengkap dengan Panita Pemungutan Suara (PPS) dari 33 Desa se Kabupaten Rohul.
 
''Setelah mendengarkan keterangan para saksi, verifikasi, pemeriksaan langsung terhadap dokumen dokumen yang ada di dalam kotak suara, disimpulkan hasilnya clear (bersih, Red). KPU Rohul dan jajarannya diputuskan tidak melakukan pelanggaran,'' tegas Rusidi yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Pemeriksa yang memimpin sidang tersebut.*
 
Editor : Deden Yamara
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar