Dibayar Rp.40 Juta, Mahasiswa dan Pemuda di Pekanbaru Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang MW bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba Rabu (27/11/2019)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh menangkap dua orang laki-laki masing-masing berinisial MAR alias RIZ 22 tahun, seorang mahasiswa di Pekanbaru dan SAH alias 22 tahun,pengangguran asal Desa Penyesawan Barat Desa Penyesawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Dari tangan kedua Tersangka tersebut disita Narkoba jenis pil ekstasi berbagai macam jenis serta sabu-sabu.
Diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya dalam konferensi pers dengan wartawan di Mapolresta Rabu pagi, (27/11/2019), pelaku ini ditangkap pada Jum'at 15 November 2019 sekira pukul 16.00 Wib, di rumah kost yang mereka sewa Jalan Pahlawan kerja Gang Hidayah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Diuraikan Nandang, dari tangan Tersangka ini, Tim Opsnal Polsek Limapuluh mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu buah karung gula, warna putih bertuliskan Indosugar yang berukuran 50 Kg.
Kemudian satu bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi diduga Nakotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1052 Gram.
Dan berbagai jenis Narkoba jenis pil ekstasi diantaranya satu bungkusan plastik warna merah jambu bertuliskan “LV 500” yang dilakban berisi 5 bungkus plastik kecil masing-masing berisi 500 butir pil bentuk bulat warna hijau bertuliskan “LV”.
Selanjutnya, 2 bungkusan plastik warna merah jambu bertuliskan “S 500” yang dilakban berisi masing-masing 5 bungkus plastik kecil setiap bungkus berisi 500 butir Narkotika jenis ekstasi berbentuk segitiga warna coklat bertuliskan “S” .
2 bungkusan plastik warna merah jambu bertuliskan “PALATA 500” yang dilakban setiap bungkus berisi 500 butir dan 400 butir Narkotika jenis ekstasi bentuk boneka warna hijau.
"Jumlah BB ekstasi keseluruhan 12000 butir dengan Berat 4670 Gram" urai Nandang.
Selain ekstasi dan Sabu-sabu, dari tangan tersangka ini juga polisi mengamankan BB lain berupa plastik otomatis buka tutup dengan merek Tape Plast berbagai macam jenis, mulai ukuran 6 X 10 hingga 12x10 dengan isi 100 lembar. Kemudian 1 unit timbangan Digital warna putih merek SCA-301 berikut kotaknya.
"Peran pelaku ini,perantara Narkoba atau Kurir" terang Nandang.
Kedua TSK ini dijaring dalam Operasi Antik 2019,berdasarkan informasi dari masyarakat. Aparat mencurigai karena salah satu kos-kosan di Jalan Pahlawan Kerja Gang Hikmah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, sering didatangi orang bergantian dan curigai melakukan penyalahgunan narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, kedua TSK sedang berada didalam kos-kosan yang mereka sewa.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, Narkotika jenis sabu dan ekstasi diantar oleh seorang laki-laki tidak dikenal yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Aksi itu dikendalikan oleh TSK yang saat ini sudah dikantongi namanya oleh polisi yang masih DPO.
TSK yang mengendalikan itu, menyuruh kedua TSK melalui telepon genggamnya. Kedua TSK ini sudah melakukan aksi mereka sebanyak 2 kali. Dan satu kali kerja tersangka mendapatkan upah Rp.40 juta. Kedua pelaku dan Barang Bukti diamankan Polsek Limapuluh guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap TSK ini, kita menerapkan pasal, 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika" tutup Nandang.
Tulis Komentar