Hukum

Penjambret Dibekuk Polsek Kota Pekanbaru Ini Ternyata Residivis

Pelaku penjambretan saat diamankan polisi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pekanbaru membekuk MFA alias Ambon 20 tahun warga Jalan Dharma Bakti Kecamatan Payung Sekaki Kamis 05 Desember 2019 sekira pukul 20.45 Wib. Berdasarkan keterangan polisi ia juga seorang residivis sebelumnya.
 
Pada Selasa 03 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 Wib ia bersama temannya Don menjambret menjambret seorang laki-laki bernama Richi Dian Permana, 36 tahun, di Jalan Gatot Subroto depan Hotel Dyan Graha Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.
 
Dipaparkan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhianda kepada wartawan Selasa (10/12/2019) kejadian ini bermula pada Selasa 3 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib sewaktu korban dalam perjalanan pulang tepatnya depan hotel Dyan Graha di jalan Gatot Subroto.
 
"Tiba-tiba dari arah belakang ada 2 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis matik memanggil "Bang", saat pelapor membalik ke belakang tiba-tiba Hp milik pelapor yang dipegang tangan sebelah kiri langsung diambil atau ditarik oleh pelaku" terang Budhia.
 
Usai merampas telepon genggam korban kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa pergi HP milik yang berhasil dicuri tersebut.
 
Atas penjambretan itu, korban mengalami kerugian materil 1 unit telepon genggam Merk Samsung J7 Pro senilai Rp. 2,7 juta.
 
Dan, lanjut Budhia, pada Kamis 05 Desember 2019 sekitar pukul 20.45 Wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pekanbaru Kota mendapat informasi keberadaan diduga pelaku pencurian di daerah Jalan Tengku Zainal Abidin.
 
"Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan pelaku, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya melakukan jambret tersebut bersama dengan DON dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang(DPO)" ujar Budhia.
 
Selanjutnya terang Budhia, pelaku dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota guna proses Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Ambon ini, ia menjambret untuk memnuhi kebutuhan sehari –hari. Kepada dirinya polisi menerapkan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH.Pidana.  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar