Hukum

Jaringan Narkoba Riau Jakarta Gunakan Jasa Ekspedisi 11,71 Gram Sabu

Pelaku diamankan Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. (Dok. Humas Polda Riau)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jaringan narkoba Pekanbaru Jakarta manfaatkan jasa pengiriman lewat ekspedisi selundupkan 11,71 gram sabu dan 59 butir ekstasi terungkap.
 
Pengungkapan tersebut setelah Polda Riau berkordinasi dengan Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, adanya pengiriman narkoba lewat ekspedisi.
 
Berdasarkan informasi dari BNNP Riau, bahwa akan adanya kiriman paket diduga berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jasa pengiriman expedisi pada Jumat 10 April 2020.
 
"Team Pemberantasan BNNP DKI Jakarta melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut dan berhasil mengidentifikasi alamat penerima sesuai yang tercantum di paket," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (13/4)
 
Tim Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, papar Sunarto, melakukan Controlled Delivery (CD) terhadap alamat yang tertera di paket, yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Endah, beralamat di Apartemen Gading Nias, Tower Dahlia, Lantai GNK, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 
 
"Petugas kemudian menghubungi nomer handphone penerima dan kemudian disampaikan oleh calon penerima bahwa paket tersebut dapat diserahkan kepada orang yang telah diperintahkan untuk menerimanya," terangnya
 
Petugas kemudian menunggu calon penerima di lobby apartemen. Sesaat kemudian, penerima dan rekannya 
Bony Susanto Purba datang dan menerima paket. Pada saat itulah, tim BNNP DKI Jakarta mengamankan dua orang tersebut. 
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen. Adapun paket tersebut berisi narkotika gol 1 jenis sabu sebanyak 11, 71 gram dan ekstasi sebanyak 59 butir 
 
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
 
Sesuai hasil pemeriksaan dan introgasi, pemesan barang berada di Depok atas nama Albert alias Ambon (DPO). "Tim akan melanjutkan pengembangan ke Depok untuk melakukan penangkapan terhadap Albert," tutup Sunarto.
 
Untuk diketahui, kedua pelaku Enda dan Bony Susanto Purba diancam pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar