Hukum

Parah, Wanita Hamil di Pekanbaru Jajakan Sabu

Foto ilustrasi net
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang wanita sedang hamil besar nekat jajakan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah kota Pekanbaru, Riau.
 
Wanita ini inisial AW alias Ayu (32 tahun), edarkan sabu-sabu bersama suaminya, TS (32 tahun), warga Jalan Tengku Bey l Gang Melon Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
 
Ayu ternyata tengah hamil 6 bulan terpaksa diamankan 
tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena jajakan bisnis haramnya. Barang bukti 99,2 gram lebih dari tangan pasutri itu. 
 
Tak hanya menjadi pengedar, saat dilakukan tes urine, sang suami juga positif menggunakan narkoba. TS sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama dan bebas pada bulan Nopember 2019 lalu. 
 
"Keduanya ditangkap dilokasi berbeda dikawasan Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya pada Selasa (14/4/2020) lalu sekitar pukul 17.30 Wib," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat (08/5/2020).
 
Penangkapan pasutri itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Tengku Bey l Gang Melon, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 
 
"Awalnya, polisi menangkap tersangka Ayu dirumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar sabu seberat 49,4 gram, 2 paket sedang sabu dengan berat 13,7 gram dan 1 botol cotton bud berisi sabu dengan berat 36,1 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buku rekap hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya terkait narkoba," jelas Sunarto.
 
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TS disebuah ruko yang berlokasi di Jalan Tengku Bey Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
 
Bersama TS turut diamankan barang bukti 1 paket plastik bening berisikan sabu seberat 0,5 gram yang ditemukan dilantai rukonya. 
 
Keduanya lantas digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, Philip mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari seorang laki-laki tidak dikenal di dalam Lapas Gobah yang dipanggil dengan sebutan Y. 
 
"Diduga ini merupakan jaringan Lapas dan kini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Sunarto. 
 
Atas kejahatan yang dilakukan mereka, keduanya dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar