Daerah

Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Langgar Kesepakatan dengan DPRD

Tangkapan layar website LPSE Bengkalis
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Pelelangan proyek fisik sebanyak 50 paket dengan nilai ratusan milyar di LPSE Kabupaten Bengkalis ternyata melanggar kesepakatan dengan Badan Anggaran DPRD Bengkalis dan SKB 2 Mentri. 
 
Hasil rapat Badan Anggaran tanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DPRD Bengkalis Chairul Umam dan PLH Bupati Bengkalis Bustami menyepakati menunda proyek fisik yang tidak urgent hingga APBD Perubahan tahun 2020.
 
Selain itu, kebijakan PLH Bupati Bengkalis Bustami melakukan lelang proyek fisik tersebut juga melanggar  SKB dua Menteri (Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri) yang menginstruksikan pemotongan/rasionalisasi belanja modal serta belanja barang dan jasa.
 
Oleh karena itu, DPRD menghimbau supaya Plh Bupati dan jajaran pemerintah daerah kembali merujuk pada kesepakatan rapat antara pihak TAPD dan Banggar DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juni tahun 2020.
 
"Maka dari itu dilaksanakan rapat Banggar DPRD dengan TAPD untuk melakukan rasionalisasi terhadap kegiatan fisik yang belum urgent dan pemindahan anggaran dari belanja modal ke belanja barang dan jasa, supaya lebih mementingkan kepentingan umum dan pelayanan, bukan belanja modal atau fisik," ucap salah satu pimpinan Komisi H Adri sebagaimana dikutif DPRD.Bengkalkiskab.go.id.
 
Menurut Adri, sesuai dengan kesepakatan hasil rapat Banggar dengan TAPD tersebut disepakati proyek besar tidak dilelang dahulu sampai terjadinya APBD-P, namun saat ini terjadi polemik APBD-P yang belum ketuk palu dan dibahas tetapi sudah dilakukan pelelangan terhadap proyek-proyek besar. Karena hal tersebut akan berdampak tidak cukupnya keuangan daerah dan tidak terpenuhinya pelayanan dasar termasuk pembayaran honorer, pegawai, pembayaran listrik, dan kebutuhan dasar penyelenggaran pemerintah, hal ini yang tidak diinginkan.
 
"Dengan hasil rapat pimpinan, fraksi dan komisi, kita meminta supaya pelelangan ini ditunda dulu karena akan berdampak tunda bayar atau tidak terpenuhinya pelayanan umum. DPRD akan menyurati pemerintah daerah, dalam hal ini Plh Bupati kemudian tembusan ke Gubernur Riau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Setda Kabupaten Bengkalis untuk menyikapi hal ini," tambahnya lagi.
 
Menurut Adri, pihaknya ingin hal ini dibahas terlebih dahulu dan diketuk palu di APBD-P dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi keuangan yang ada supaya postur APBD-P sehat, keuangan sehat, jangan sampai digunakan tetapi tidak dapat membayarnya dan terulang lagi seperti kejadian tahun tahun sebelumnya dimana terjadi tunda bayar yang cukup besar serta demo, hal ini akan menjadi masalah yang besar.
 
Oleh karena itu lanjut Adri,  DPRD berharap, untuk kegiatan lelang ini dihentikan dahulu sampai adanya kesepakatan rapat Banggar dan TAPD. Dan ditegaskan tidak ada tedensi untuk politik dan dari dewan tidak menghalangi pembangunan tetapi semata-mata untuk APBD yang sehat, keungan yang sehat supaya tidak terjadi permasalahan kedepannya.
 
Sementara itu, PLH Bupati Bengkalis Bustami ketika dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar