Daerah

Perbup Nomor 50, Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat Inhil

Forkopimda kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat di kantor Bupati, Jalan Akasia, Tembilahan, Jumat (25/09/2020) petang.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN, - Menindaklanjuti Peraturan Bupati No 50 tentang upaya penegakkan protokol kesehatan, Forkopimda kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat di kantor Bupati, Jalan Akasia, Tembilahan, Jumat (25/09/2020) petang. 
 
Rapat yang dipimpin oleh Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten I Tantawi Jauhari ktu turut dihadiri Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Ketua DPRD H Ferryandi, Kajari Inhil Rini Triningsih.
 
Juga dihadiri Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan yang diwakili oleh Ardiansyah, Kepala BPBD Inhil Yuspik, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Kabag Ops Polres Inhil Kompol Maison, Kaban Kesbangpol Aslinuddin, Sekretaris Pol PP Alyusroni Pagta, dan Kakan Kemenag Inhil H Harun. 
 
Dalam sambutannya, Tantawi Jauhari mengatakan bahwa rapat ini digelar dalam upaya untuk menindaklanjuti peraturan bupati  no 50 terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan dan langkah yang diambil dalam upaya pengendalian corona virus ke depannya di wilayah Inhil. 
 
"Kita diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan karena disisi lain kita harus terus berjalan dan bergerak agar masyarakat dapat kembali produktif serta bisa menjalankan roda perekonomian dan pertumbuhan ekonomi," tuturnya sembari mengarahkan hadirin untuk mendengarkan penjelasan dari Dandim 0314/Inhil.
 
Dapat kesempatan itu, Letkol Inf Imir Faishal mengatakan, kini di tengah tengah masyarakat banyak terjadi simpang siur mengenai Perbup dan segala macam peraturan yang akan dijalankan dalam upaya pemutusan rantai corona virus ini. 
 
"Untuk diketahui, pemerintah mengatakan hingga saat ini bencana corona belum bisa dipastikan kapan batas berakhirnya. Kegiatan penegakkan protokol kesehatan diharapkan dapat terus berjalan," tutur Dandim
 
Dikatakan Dandim 0314/Inhil, virus corona ini dapat terus bermutasi, sehingga diharapkan agar masyarakat dapat lebih mengindahkan protkes untuk memutus rantai penyebarannya hingga vaksin ditemukan. 
 
"Jika kita tidak berupaya memutus corona dengan 4 M, maka dikhawatirkan virus ini akan terus bermutasi dan akan membuat manfaat dari vaksin menjadi kurang berguna nantinya," kata Dandim. 
 
Adapun berdasarkan hasil rapat, peraturan bupati tersebut meliputi :
 
1. Seluruh pemilik usaha restoran, cafe dan rumah makan diizinkan beroperasi dengan syarat:
- memakai masker,menjaga jarak,menyiapkan tempat cuci tangan,
- tetap memprioritaskan take away
- jarak meja 2 M
- jam operasi 06.00-23.00 
- boleh menyediakan live music tetapi:
    a. . Hanya malam minggu
    b. pukul 20.00-23.00
    c. penyanyi di sediakan oleh cafe
    d. Bernyanyi tidak dibenarkan bernyanyi    
        dan berjoget. 
 
2. Seluruh pemilik tempat hiburan seperti warnet, bilyard, karaoke/tempat hiburan lainnya bisa melaksanakan aktivitas dengan ketentuan:
- memperhatikan dan melaksanakan protokol tentang covid-19
- membatasi pengunjung 50% dari kapasitas normal
- bagi anak anak usia sekolah hanya di perkenankan ke warnet pada jam 14.00-16.00.
- jam operasi pukul 09.00-23.00
 
3. Turnamen olahraga, kegiatan seni atau budaya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak wajib mendapatkan izin dari pihak gugus tugas/satuan tugas covid-19 kabupaten Indragiri Hilir. Surat permohonan izin di sampaikan kepada gugus tugas paling lambat seminggu sebelum hari pelaksanaan. 
 
4. Toko, swalayan dan warung
- jam operasi dari jam 06.00-23.00
- khusus untuk toko apotek diperkenankan 24 jam
- operasional mengacu pada protokol 
kesehatan. 
 
5. Untuk pasar tradisional beroperasi dari jam 05.00-11.00
- pasar subuh beroperasi dari jam 04.00-06.00
- Pasar jongkok beroperasi dari jam 16.00-23.00
- pasar pekan/mingguan akan tetap beroperasi maksimal sampai 23.00 wib
operasional mengacu pada protokol kesehatan. 
 
6. Pelaksanaan pernikahan diatur sebagai berikut:
- pendaftaran secara online atau secara bertatap muka langsung
- hanya dapat dilaksanakan 8 pasang dalam 1 hari per kecamatan
- pernikahan yang di lakukan di laksanakan di kantor KUA hanya boleh dihadiri 10 orang termasuk mempelai
- pernikahan yang dilaksanakan di rumah/mesjid/surau boleh di hadiri maksimal 30 orang termasuk mempelai.
 
7. Pelaksanaan resepsi/pesta pernikahan boleh di laksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dengan syarat:
- pesta uang dilaksanakan di gedung,undangan hanya boleh 50% dari kapasitas gedung
- pesta yang di laksanakan di rumah/luar gedung hanya boleh menyediakan 50 kursi dengan jarak antara kursi minimal 1 Meter
- mengatur jarak antrian pada waktu pengambilan konsumsi
- boleh menyediakan orgen tunggal tetapi dengan ketentuan berikut:
- hanya pada siang hari/pada saat pelaksanaan pesta 
- Penyanyi disediakan oleh tuan rumah/orgen
- Undangan dan panitia tidak di benarkan bernyanyi dan berjoget
 
8. Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah memicu pada protokol kesehatan yang sudah ada :
- membawa sajadah sendiri
- tidak menggelar karpet
- memasang tanda jarak antar jamaah
- petugas rumah ibadah memberikan contoh untuk jemaah menerapkan protokol kesehatan
- untuk pengajian majelis taklim tetap mempedomani protokol kesehatan
 
9. Penyelenggaran peringatan hari besar islam,dan kegiatan lainnya 
- mempedomani protokol kesehatan
- Penyelenggaraan tetap di gedung atau rumah ibadah maksimal 50% kapasitas 
- Tidak di benarkan menambah tenda dan kursi di luar gedung/rumah ibadah
 
10. Kepada para pemilik usaha transportasi,umum,darat,sungai,kanal dan penyebrangan agar melakukan pencegahan dengan mengatur jarak (phyisical distancing), wajib menggunakan masker, cuci tangan, menyediakan hand sanitizer dan penyemprotan armada, baik keberangkatan maupun kedatangan sesuai protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar