Parlemen

Komisi II DPRD Sayangkan Kakansatpol PP Tak Hadir Lagi di Undang RDP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dan juga Satpol PP Kota Pekanbaru, Senin (10/08/2020).
 
Namun Satpol PP yang diundang sejak hari Selasa (04/08/2020) hanya diwakili oleh Rawinto Kasi Kerja Sama. Hal itu membuat wakil rakyat merasa disepelekan oleh dua pemimpin dua isntansi tersebut.
 
Mengetahui hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menjadi naik pitam. Pasalnya bukan satu kali, melainkan Satpol PP Kota Pekanbaru sudah II kali diundang oleh Komisi II DPRD Pekanbaru.
 
"Bapak bisa mengambil keputusan atau tidak? Kalau tidak kenapa bapak datang kesini. Lebih baik bapak tidak datang," cakap anggota Komisi II, Muhammad Sabarudi.
 
Sementara itu mendapati pertanyaan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Rawinto hanya menjawab ia datang dikarenakan diutus oleh atasannya.
 
"Saya baru selesa razia protokol kesehatan, lalu diminta atasan untuk datang ke Komisi II. Kalau tidak diperkenankan saya mundur. Sudah saya telfon atasan saya dan jawaban beliau lagi ada tamu," sautnya.
 
Menanggapi jawaban dari sang Kasi tersebut anggota Komisi II lainnya, Munawar menegaskan bahwa tidak mungkin jika Kasatpol PP tidak mengetahui undangan tersebut karena dari catatan staf Komisi II surat undangan tersebut sudah diterima.
 
"Masa sudah hampir satu minggu tidak tau ada undangan, bagaimana manajemen di dalam Satpol PP ini, saya minta anda konfirmasi sekarang ke yang menerima surat tersebut. Kalian (Satpol PP) menggunakan uang rakyat, dan ini kita akan membahas aduan dari rakyat," tegasnya.
 
Setelah mendapatkan komentar pedas dari anggota Komisi II, Rawinto diminta untuk menelepon atasannya kembali dan berdasarkan kesepakatan seluruh anggota Komisi II bahwa Satpol PP tidak boleh diwakili oleh siapapun.
 
Komisi II DPRD Pekanbaru mengagendakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) ini terkait membahas kinerja dua instansi tersebut. Burhan Gurning ini selaku Pelaksana Tugas Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru setiap dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak hadir dan membuat wakil rakyat merasa diremehkan.
 
Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah mitra kerja, Komisi II, adalah hal yang wajar jika hal tersebut membuat legislator merasa marah terkait dua instansi tersebut.   


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar