Parlemen

DPRD Pekanbaru Kritisi IPAL dan UKL-UPL Hotel Furaya Disegel

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE meminta agar Pemko Pekanbaru melalui tim yustisi melakukan penyegelan terhadap Hotel Furaya yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.
 
"Kita juga bingung kok di Jalan Sudirman masih ada yang membandel seperti itu, kita tanya Pemko katanya sudah disurati berkali-kali tapi sampai sekarang belum diurus juga izinnya, alasan mereka terkendala alat," kata Azwendi, Rabu (19/8/2020).
 
Ditegaskan Politisi Demokrat ini, bahwa keberadaan Hotel Furaya yang sudah beroperasi bertahun-tahun di pusat kota namun tidak memiliki izin limbah UKL-UPL, adalah suatu pelanggaran Undang-Undang. Karena limbah seharusnya tidak boleh dibuang langsung ke anak sungai sebelum diolah terlebih dahulu.
 
"Kita minta Pemko melakukan penyegelan, tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin itu. Apalagi dari laporan warga limbah langsung dibuang ke anak sungai Sago yang berada di belakang hotel," tegas Azwendi. 
 
Azwendi juga mendesak aparat berwenang memberikan sanksi bagi pihak hotel lainnya yang membangun tanpa izin yang kongkrit, sehingga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
 
"Dalam waktu dekat kita dari DPRD akan melakukan kunjungan dibeberapa hotel lainnya yang kita duga memiliki persoalan serupa," tegasnya.
 
Kunjungan itu kata dia untuk memastikan agar bisnis usaha jenis perhotelan ini dapat mengikuti aturan dan tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku di Kota Pekanbaru. 
 
Selain itu juga kata dia supaya masyarakat Kota Pekanbaru tidak terancam dengan persoalan lingkungan baik kesehatan dan masalah lingkungan lainnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar