Daerah

Mediasi Mengenai Tapal Batas dengan PT Mazuma Agro Indonesia

Rapat mediasi, Senin (23/11) sekira pukul 10.45 WIB, di ruangan rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Masyarakat Kalikapuk Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusan Kabupaten Rohul menggelar rapat mediasi dengan pihak PT Mazuma Agro Indonesia Padang Lawas Sumut.
 
Rapat mediasi tersebut, Senin (23/11) sekira pukul 10.45 WIB, di ruangan rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu membahas permasalahan tapal batas.
 
Perwakilan masyarakat menyampaikan rencana melakukan pembuatan tapal batas lahan milik Masyarakat dengan pihak PT Mazuma Agro Indonesia pada Rabu tanggal 25 November 2020.
 
Permohonan pembuatan tapal batas tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari FOPPK nomor : 119/FOPPK-ROHUL/XI/2020 tgl 05 November 2020.
 
Rapat mediasi di pimpin Pjs Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmy, dan dihadiri Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, Kapolres Padang Lawas yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aswin Noor, Camat Tambusai Muammer Khadafi.
 
Juga dihadiri Ketua Forum Perjuangan Petani Kalikapuk Haris Daulay,  Jonus Siburian Wakil Ketua FOPPK,  Besli Sinaga (Bendahara FOPPK), Parmindo Pakpahan (Sekretaris FOPPK), Ronal Nainggolan ( Kordinator FOPPK), dan Roy Jhonson Toga Torof Ketua RT Kalikapuk.
 
Disampaikan Ketua Forum Perjuangan Petani Kalikapuk, Haris Daulay, pembuatan tapal batas direncanakan menggunakan alat berat antara batas lahan milik masyarakat Kalikapuk dengan pihak PT Mazuma Agro Indonesia pada hari Rabu 25 November 2020 mendatang.
 
Menanggapi hal tersebut Pjs Bupati Rokan Hulu, MASRUL KASMY, mengatakan Pemda Rokan Hulu bersama dengan pihak keamanan berharap pada rapat mediasi mendapatkan solusi penyelesaian permasalahan tersebut.
 
"Berharap kedua belah pihak agar sama-sama menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di lokasi sengketa," terangnya.
 
Ditempat yang sama, Kapolres Rokan Hulu AKPB Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan rencana masyarakat Kalikapuk membuat tapal batas dengan menggunakan alat berat dapat kiranya di batalkan karena sangat berpotensi terjadinya bentrokan antara kedua belah pihak.
 
"Mari sama-sama berpandangan kedepan untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan ini sehingga situasi Kamtibmas tetap terdapat aman dan kondusif," sebutnya.
 
Senada dengan Kabag Ops Polres Padang Lawas, Kompol Aswin Noor meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar dulu untuk menentukan titik batas lahan antara masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI.
 
"Pemkab Rokan Hulu dan Padang Lawas akan mendesak pemerintahan yang lebih tinggi dalam penentuan batas tersebut," sebutnya.
 
"Untuk diketahui masyarakat bahwa kami (Pemda Rohul, Pemda Palas, Polres Rohul dan Polres Palas) juga sangat serius menangani permasalahan ini sampai tuntas," sambungnya lagi.
 
Staf Adwil Setda Rohul, Arie Afiandi, berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk mencari titik koordinat batas antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2018. 
 
"Titik koordinat nanti kita akan melibatkan masyarakat Kalikapuk," sebutnya.
 
Adapun hasil dilapangan diperoleh bahwa lokasi sengketa antara kedua belah pihak sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2018 berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut.
 
Ketua Forum Perjuangan Petani Kalikapuk, Haris Daulay, menuturkan saat ini masyarakat Kalikapuk menunggu keputusan tim identifikasi dari Gubernur Sumut, Pemerintahan Padang Lawas dan Pemda Rokan Hulu namun pelaksanaannya tertunda karena pandemi Covid 19. 
 
"Kami masyarakat Kalikapuk tetap bersabar, akan tetapi pihak perusahaan terus menggerogoti lahan masyarakat," terangnya.
 
Dikatakannya, lahan yang saat ini digerogoti perusahaan lebih kurang 200 Ha, "itulah rencana kami ingin membuat parit sebagai batas antara lahan masyarakat dan lahan perusahaan," sambungnya.
 
Dikatakannya lagi, terhadap keputusan bahwa Kalikapuk masuk dalam Kabupaten Padang Lawas, yang mana masyarakat Kalikapuk sudah legowo menerimanya, tapi hak lahan masyarakat Kalikapuk jangan diambil alih oleh pihak PT MAI.
 
"Kami meminta agar pemerintahan dan aparat melindungi dan memantau kami pada saat pembuatan parit pada tanggal 25 November 2020," pintanya.
 
Untuk diketahui, hasil pada rapat mediasi tersebut, Pemda Rohul akan mengirimkan surat ke Pemda Padang Lawas untuk dapat menindaklanjuti berita acara pada 30 Januari 2020 yang di laksanakan di Rokan Hulu dan Surat Bupati Rokan Hulu Nomor : 136 / SETDA - KAK / 38.11 tanggal 12 Agustus 2020 tentang penyelesaian permasalahan sengketa lahan Masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar