Hukum

Polda Riau Amankan 108Kg Sabu, Pengendali 2 Napi Lapas Gobah

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba,, Rabu (7/7/2021).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengamankan 4 tersangka dengan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 108 kilogram di wilayah Pekanbaru dan Bengkalis. Dua diantaranya merupakan warga binaan di Lapas Gobah Pekanbaru dan Lapas Bangkinang, Riau.

Sabu ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui perairan Bengkalis, Riau, dan selanjutnya akan diedarkan di Pekanbaru, Senin (5/7/2021).

“Keempat tersangka adalah Bo, By, Ri dan Ro. Narkoba jenis sabu itu dikendalikan oleh Ri dan Ro dari dalam Lapas," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, Rabu (7/7/2021).

Agung mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Riau yaitu sering terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar disekitar daerah Rumbai.

"Dari informasi tersebut Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan membekuk Bo dan By yang akan bertransaksi di Jalan Paus Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru menggunakan mobil Agya Nopol BM 1144 TY," jelas Agung.

Selanjutnya saat diamankan dua kakak beradik yaitu BO dan BY tim berhasil menyita barang bukti 1 buah karung plastik warna putih yang berisi 20 kg sabu dan 1 buah karung plastik warna putih isi 18 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan bewarna kuning hijau.

Saat melakukan pengembangan lebih lanjut tim berhasil mendapatkan barang bukti 1 karung plastik yang berisi 22 kg sabu yang diduga barang tersebut dibawa Desan Tanjung Leban, Bengkalis. 

"Barang bukti sabu ini, dari hasil penyelidikan di bawa dari Desa Tanjung Leban Kabupaten Bengkalis," ungkap Agung.

Selanjutnya tim berangkat menuju ke Desa Tanjung Leban Bengkalis untuk melakukan penyisiran dan menemukan 1 buah karung plastik warna putih berisi 23 kg sabu dan 1 karung plastik warna putih berisi 25 kg sabu.

"Dua karung plastik berisikan 48 kg sabu ini ditemukan di dalam kebun sawit yang berlokasi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis," jelasnya.

Tersangka Bo yang berusia 24 tahun ini mengaku telah melakukan pengambilan narkoba jenis shabu sebanyak dua kali dia atas perintah Ri dan Ro. Yang pertama sekitar dua bulan lalu dia mengambil sabu sebanyak 4 kg dan diberikan upah sebesar Rp 10 juta yang mana Rp 8 juta diberikan secara cash dan 2 juta lagi ditransfer ke rekeningnya.

"Semuanya atas perintah dari tersangka Ri dan Ro yang berada di Lapas Gobah dan Bangkinang," lanjut Agung.

Pengungkapan 108 Kg sabu ini menurut masih satu sindikat dengan peredaran 17 kg sabu yang diamanahkan oleh Polres Dumai beberapa waktu lalu.

“Ini tidak lepas dari pengungkapan 17 kg sabu yang dilakukan oleh Polres Dumai sebelumnya, bahwa narkoba ini di pesan oleh orang-orang di Pekanbaru,” tutup Agung.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter:  Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar