GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution hadir dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah. Senin (11/10)
Rapat yang diadakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Riau ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho didampingi Hardianto.
Dalam rapat ini, Edy Natar menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke tiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang pajak daerah, merupakan bentuk keseriusan pemerintah provinsi Riau. Juga didukung penuh oleh DPRD Provinsi Riau.
"Ini dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak," ucapnya.
Wagubri menambahkan, banyak kendaraan milik pribadi maupun korporasi yang beroperasi di Provinsi Riau. Namun tidak terintegrasi di Provinsi Riau atau ber plat nomor BM.
"Tentu saja hal ini sangat merugikan provinsi Riau. Bukan saja karena pendapatan pajaknya yang tidak dipungut pemerintah daerah. Namun, hal ini juga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Pansus Pajak DPRD Riau, Sugeng Pranoto saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ia mengatakan lemahnya pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi masalah utama rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lanjutnya, peraturan yang berisi tentang poin mengenai pajak ini akan dibuat Pergubnya, termasuk penggratisan biaya mutasi kendaraan.
"Supaya nanti biaya mutasi kendaraan baik dalam provinsi ataupun luar provinsi tidak dipungut biaya lagi," tuturnya.
Dalam hal ini, Sugeng merekomendasikan Pemprov Riau dan Bapenda Riau segera melakukan sosialisasi terhadap Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Kami sudah menuntaskan Raperda ini, semoga PAD segera meningkat," ucap Sugeng.
Tulis Komentar