Menaker Ida Fauziah Menyusahkan Buruh Soal Dana JHT 56 Tahun
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua dinilai mennyengsarakan buruh. Bahkan kebijakan Ida Fauziah itu bertentangan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mensejahterakan para pekerja.
Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), organisasi sayap aktivis pro demokrasi PDI Perjuangan, menilai kebijakan Ida tersebut salah satu bentuk penindasan terhadap pekerja dengan menggantung hak buruh.
Repdem menilai, Permenaker yang mensyaratkan Pencairan JHT di usia 56 tahun adalah perampasan hak pekerja, dimana uang yang dibayarkan untuk membayar Iuran Jaminan Hari Tua berasal dari dana para pekerja, bukan dana pemerintah. Dan kebijakan Menaker itu tentunya bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mensejahterakan rakyat di usia penisun.
"Jelas sekali Menaker sangat tidak mau tahu kondisi para pekerja kita dengan situasi teramat sulit sekarang ini!" ujar Jimmy Fajar Ketua DPN Repdem bidang Penggalangan Buruh dan Kaum Miskin Kota.
Tulis Komentar