Riau

Agustiar Calon Ketua PWI Dedak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan

Agustiar

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Agustiar Bin Nazaruddin, Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mendesak agar kepolisian segera menangkap dan memproses hukum pelaku pemukulan wartawan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tangkap dan adili pelaku pemukulan tersebut, jika tak senang dengan pemberitaan kan ada ruangnya untuk menyampaikan dengan hak jawab atau hak koreksi bukan dengan cara kekerasan " kata Agus kepada wartawan, Selasa, 31, Mei, 2022, di Pekanbaru.

Ditegaskan Agus dirinya bersama tim pemenangan siap mengadvokasi korban pemukulan hingga pelaku diproses hukum.

"Kami mengutuk perlakuan ini, wartawan itu sahabat, bukan penjahat, apalagi dengan cara-cara kekerasan itu sudah nggak zamannya lagi" kata Agus lagi.

"Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum pelaku. Dan harus diketahui bahwa wartawan itu dilindungi undang-undang dalam menjalan fungsinya. " Tutup Agus.

Sebelumnya diberitakan wartawan di Kabupaten Kepulauan Meranti Ali Imran, yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi korban penganiayaan pada Senin 30 Mei 2022 kemarin. Ali sudah melaporkan hal ini di kepolisian setempat.

Menurut Ali Imran dalam keterangan persnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin 30 Mei 2022 kemarin sekira pukul 10.30 WIB, di depan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, di Selat Panjang.

Saat itu kata Ali, dirinya sedang berbincang-bincang dengan rekan sejawat lainnya yang ingin meliput kegiatan di Kantor DPRD.

Tiba-tiba seorang pria berinisial RK menyerangnya dan langsung melakukan pemukulan, dengan alasan tidak senang dengan pemberitaan yang pernah dibuat Ali.

"Gegara tak terima bupati diberitakan," ungkap Ali tentang alasan pemukulan oleh pelaku.

Peristiwa penganiayaan itu sempat membuat heboh banyak orang di Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sejumlah anggota DPRD langsung menghentikan rapat dan keluar ruangan melihat hal apa yang sedang terjadi.

Untuk mendapatkan keadilan hukum, Ali Imran kemudian mendatangi Markas Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut sekira pukul 13.00 WIB.

Ali berharap perkara itu diproses dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Buat LP (laporan polisi) dan visum sudah, BAP laporan juga sudah," ujarnya.

Laporan Polisi yang dibuat oleh Ali Imran diterima oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melalui PS Kanit III SPKT, Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Eldino, dengan nomor: STPL/ 51/ V/ 2022/ SPKT/ Polres Kep. Meranti/ Polda Riau.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar