Hukum

Anak Bawah Umur Cabuli ABG Tiga Kali

JH berumur 14 Tahun mengenakkan baju orange akibat tersandung kasus pencabulan.

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HULU - Seorang anak dibawah umur nekat mencabuli pacarnya seorang ABG yang masih berusian 15 tahun. Naasnya korban di cabuli tiga kali dan juga memukul korban hingga bibirnya lebam.

Pelaku adalah JH (14) warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dan korban berinisial RM (15), dimana kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Ibu korban H ke Polsek Tapung Hulu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, AKTE Kelahiran  Korban dan surat hasil visum" jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH.

Awal mula kejadian ini, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 13,00 WIB, dimana korban datang ke rumah memberitahu kepada orang tua bahwa korban telah dilakukan penganiayaan oleh pelaku.

Pelaku melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam, di Jalan dan korban mengalami luka lembam di bagian bibir.

Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban, "Disanalah terungkap, korban langsung memberitahu kepada ibunya, bahwa korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 3 (Tiga ) kali,"ungkap Kapolsek.

Ditambah Kapolsek, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan oktober di rumah korban.

Akibat ibu korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tapung Hulu.

"Usia Terima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Pada Kamis (15/12) anggota mengetahui keberadaan pelaku, ia berada di salah satu SMP di Tapung Hulu dan langsung di amankan,"tambah Nurman.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Hermoliza SH MH. " Tim selanjutnnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut selanjutnnya sesampainnya di lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim serta anggota menemukan pelaku berada di Sekolahnya selanjutnnya sekira jam 07.30 Wib Pelaku berhasil diamankan selanjutnnya di bawa ke Polsek Tapung Hulu"tambahnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kita berharap bagi orang tua terus mngawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi" tegas Kapolsek Tapung Hulu.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar