Hukum

Pria Bejad di Kampar Cabuli Anak Tiri

Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Seorang pria bejad harus mendekam di jeruji besi karena mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku berinisial IS (32) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau itu melakukan pencabulan sejak bulan November sampai Januari.

"Pelaku melakukan aksinya di dalam kamar korban yang bersebelahan dengan kamar pelaku," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes.

Korban berinisial OJ (12), kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban MA (29) ke Polsek Tambang pada Selasa (24/1/2023), sekira pukul 02.00 WIB. 

"Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang pada Selasa dini hari, (24/1/2023)," terangnya.

Kejadian ini berawal ibu korban merasa curiga dengan gerak gerik dan tingkah laku anaknya, lalu menanyakan kepada korban dan dengan polos korban menceritakan terakhir kali dicabuli oleh ayah tirinya tersebut pada Selasa (10/1/2023) lalu. 

Dimana saat itu, kamar korban sebelahan sebelah kamar pelaku. Sekira pukul 23.30 WIB pelaku masuk ke kamar korban dan mencabulinya. Dan perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak bulan November tahun 2022 lalu. 

Korban menjelaskan juga bahwa, dirinya tidak bisa memberitahukan kepada ibunya, karena takut dan diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. 

Ibu korban pun kaget mendengar cerita anaknya itu, dan langsung malam itu juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang. 

"Usai Terima laporan Ibu korban, korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk divisum. Dan hasilnya benar, korban sudah dicabuli oleh pelaku," paparnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil Piket Polsek Tambang langsung melakukan Penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya serta membawa pelaku ke Polsek tambang guna proses lebih lanjut.

"Pelaku melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu dan mengancam korban, " ujar Kapolsek. 

Pelaku sudah melanggar pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar