GAGASANRIAU.COM, KAMPARUTARA- Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin.
Pelaku berinisial AL (24) warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang merupakan operator alat berat, dan LH (40) warga Desa Berahli, Kecamatan Kampar Utara, selalu pemilik lahan diringkus pada Kamis (9/2/2023), sekira pukul 16.00 WIB,
"Mereka di tangkap di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi SIK MH.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu alat berat jenis Excapator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek berjumlah Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan buku bon penjualan.
Kejadian ini berawal Unit III Satrekrim Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada penambangan ilegal di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Provinsi Riau.
"Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahuilah pelaku," ujarnya.
Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar yang berada di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.
"Tim langsung mengamankan operator alat berat AL dan pemilik lahan LH serta barang bukti lainnya," sambungnya.
Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka sudah melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.