Polres Kampar Ringkus Dua Pelaku Pertambangan Ilegal
GAGASANRIAU.COM, KAMPARUTARA- Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin.
Pelaku berinisial AL (24) warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang merupakan operator alat berat, dan LH (40) warga Desa Berahli, Kecamatan Kampar Utara, selalu pemilik lahan diringkus pada Kamis (9/2/2023), sekira pukul 16.00 WIB,
"Mereka di tangkap di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi SIK MH.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu alat berat jenis Excapator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek berjumlah Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan buku bon penjualan.
Tulis Komentar