Hukum

Parah, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Orang Pingsan

Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum honorer yang bekerja di ruang rawat Inap Mina kamar 14 RSI Ibnu Sina Pekanbaru Provinsi Riau cabuli pasien pingsan dalam keadaan tidak berdaya.

Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Orang yang Pingsan atau Tidak Berdaya terjadi pada Sabtu, 06 Mei 2023, di Ruang Rawat Inap Mina RS Ibnu Sina Jalan Melati Kecamatan Sukajadi-Kota Pekanbaru.

"Pelaku merupakan honorer swasta berinisial MS berumur 26 Tahun," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (11/5/2023).

Kombes Nandang memaparkan kronologi pencabulan tersebut yang terjadi pada 06 Mei 2023. Korban berinisial ADDP berumur 20 tahun saat itu sedang dirawat di ruang rawat Inap Mina kamar 14 RSI Ibnu Sina Pekanbaru.

Sekira pukul 17.00 Wib korban didatangi oleh pelaku yang merupakan karyawan kontrak RSI Ibnu Sina bagian kerohanian saat itu mendatangi korban, lalu melakukan pencabulan cara menurunkan celana korban yang sedang terbaring lemas.

"Pelaku memegang kelamin korban dan pelaku juga mengarahkan tangan korban untuk menyentuh alat kelaminnya hingga pelaku mencapai klimaks," " ungkap Nandang.

Setelah klimaks pelaku meninggalkan pelapor, atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 375 / V / 2023 / SPKT / Polresta Pekanbaru / Polda Riau, Tanggal 09 Mei 2023.

Setelah menerima laporan, selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru membentuk Tim Jembalang Anti Bandit untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyelidikan diketahui keberadaan terlapor di  Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

"Tim Jembalang Anti Bandit berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bupati Perum Ad Duha Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada 10 Mei 2023," jelasnya.

Pelaku merupakan warga Jalam Bupati Perum Ad Duha Blok D No.02 Gang Gagak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai itu dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar