Polda Riau Tangkap Pelaku Pertambangan Tanah Timbun Tanpa Izin

Polda Riau Tangkap Pelaku Pertambangan Tanah Timbun Tanpa Izin
Barang bukti pertambangan ilegal tanah urug

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penangkapan dua orang pelaku aktifitas pertambangan berupa penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaku berinisial HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) selaku teli (tukang catat) sekaligus pemilik lahan di Jalan 70 RT.003 RW.001 Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus tambang ilegal ini atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan.

"Laporan masyarakat adanya aktivitas usaha penambangan tanah tanpa izin usaha dari instansi terkait," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut pada Kamis 11 Mei 2023 Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki WahyudiI, S.H., S.I.K., M.H. beserta anggota lainnya menindak lanjuti dan melakukan penangkapan.

"Tim penyidik berhasil mengamankan pelaku di lokasi penambangan," sebutnya.

Selanjutnya tim penyidik mengamankan 1 unit excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange, 2 buah catatan besar warna kuning corak batik. Sedangkan pelaku HH dan RK dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Kedua pelaku melanggar Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index