Polda Riau Tangkap Pelaku Pertambangan Tanah Timbun Tanpa Izin
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penangkapan dua orang pelaku aktifitas pertambangan berupa penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pelaku berinisial HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) selaku teli (tukang catat) sekaligus pemilik lahan di Jalan 70 RT.003 RW.001 Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tambang ilegal ini atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan.
"Laporan masyarakat adanya aktivitas usaha penambangan tanah tanpa izin usaha dari instansi terkait," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya.
Tulis Komentar