Seorang Gharim Masjid Bersama 3 Orang Pria di Riau Sodomi Anak Bawah Umur

Pelaku sodomi (mengenakan kupiah, baju kemeja kotak-kotak) saat ditangkap Polisi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang gharim masjid Tawakkal Jalan Todak Pekanbaru Provinsi Riau, berinisial RM 25 tahun melakukan perbuatan tidak senonoh, cabuli anak dibawah umur.
Bukan hanya RM, BR 50 tahun, SF 50 tahun dan JN 40 tahun juga terlibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebut saja Bolang berusia 14 tahun yang berstatus pelajar.
"Keempat pria itu dilaporkan oleh keluarga korban," kata ombes Pol Nandang Mumin Wijaya, Kabid Humas Polda Riau, kepada wartawan, 25/5/2023) di Pekanbaru.
Keempat pria tersebut disangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak. Mereka diduga melakukan tindak pidana, dugaan menyetubui/sodomi/cabul anak.
Tulis Komentar