Hukum

Modifikasi Tangki Mobil Penyedot BBM Bersubsidi di Riau, Dua Pelaku Ditangkap

Barang bukti mobil pickup

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau ditangkap polisi.

Pelaku berinisial RP(19) dan Z(52) ditangkap di SPBU PT Raditya Putra Abadi No 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing bersama barang bukti dua unit mobil pickup dengan tangki modifikasi.

"Pelaku ditangkap saat hendak melakukan pengisian minyak bio solar di SPBU Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Kronologi pengungkapan tindak pidana di bidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah itu pada Selasa 23 Mei 2023, sekira pukul 09.20 Wib, berawal dari laporan masyarakat.

Setelah diselidiki, pelaku melakukan pengisian BBM jenis Bio solar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi didalam bak mobil Mobil L 300 merk Mitsubishi BM 8051 KF berkapasitas 3.000 Liter.

"Dan Mobil Panther merk Isuzu BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 Liter,”  jelas Teguh.

Kedua pelaku mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar wilayah Kuansing diharga Rp. 8.000.- per liter.

Pasal yang di persangkakan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000.-.

"Kini pelaku RP (19) dan Z (52) sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan." Tutupnya.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar