GAGASANRIAU.COM, ROKANHILIR - Nasib malang menimpa dua orang petani di Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah membakar lahannya sendiri hingga meluas.
Kedua petani itu bernama Komang Rudiana (39) dan Dedi Susanto (29) langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Polda Riau. Mereka berdua didiuga melakukan pembakaran lahan yang berpotensi terjadinya Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).
"Kedua diamankan berdasarkan pantauan titik Hotspot Dasboard Lancang Kuning di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah," kata Kapolres Rohil, AKBP Ardian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon firdaus AMK, Sabtu (3/5/2023).
Pengungkapan pembakaran lahan tersebut terjadi pada Sabtu, 03 Juni 2023, sekira Pukul 08.30 Wib, personil pemadaman Karlahut di pimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus, Amk beserta personil dengan peralatan pada lengkap.
Setibanya di lokasi karlahut, IPTU Hotler Sihite beserta beberapa personil mengecek dan mencari tahu terkait terjadinya karlahut kepada kedua saksi Paino dan Sidik serta menerangkan bahwasanya api terlihat mulai hari Senin 29 Mei 2023, sekitar Pukul 17.00 Wib.
"Setelah dicek, pemilik lahan tersebut Komang Rudiana. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi IPTU Hotler Sihite meminta tolong kepada saksi untuk membantu mencari Komang Rudiana," ujarnya.
Setelah pemilik lahan, Komang, ditemukan di areal karlahut tersebut, sedang berupaya memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam seadanya. IPTU Hotler Sihite langsung melakukan interogasi singkat dan Komang.
"Komang mengakui bahwasanya dialah yang melakukan pembakaran lahan tersebut di bantu oleh Dedi," ungkapnya.
Selanjutnya kedua diduga pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun titik koordinat karlahut yaitu, 1, 59285,100,579619999999999, 1.59349,100,58036, 1,59336,100,57969,”.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa, 1 (Satu) unit sinso potong kecil, 2 (Dua) bilah parang potong, 1 (Satu) bilah parang babat, 1 (Satu) unit korek mancis merek Mitro Ligth, dan 1 (satu) potong kayu yang terbakar.
Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”
Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tulis Komentar