Hukum

Warga Pekanbaru Modifikasi Rumah Jadi Loket Jual Sabu

Ilustrasi net

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terang-terangan, warga Kota Pekanbaru Provinsi Riau ini jualan narkoba jenis sabu-sabu di rumah yang dimodifikasi menjadi loket untuk menjual barang haram itu.

Rumah yang dimodifikasi tersebut di sekitaran Jalan Yos sudarso, Gang mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Keamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Modus penjulan sabu tersebut terendus setelah masyarakat melaporkan kepihak kepolisian pada Jumat, 26 april 2023, sekira pukul 01.55 Wib, kepada tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika dengan cara rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Akp Bahari Abdi untuk melakukan penyelidikan peredaran narkoba itu.

"Sekira pukul 02.00 Wib tim opsnal melakukan penyilidikan dan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki, Ade (30), Putra (41) dan Eky di depan rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika," terangnya.

Selanjutnya tim juga berhasil mengamankan 1 laki-laki atas nama Safrudin (51 Tahun) dan 1 orang perempuan bernama Erawati di belakang rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika. 

"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket sabu yg berserakkan dilantai dan di dalam rumah," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 paket sabu dan uang tunai Rp 1.840.000 didalam kantong sebelah kanan dan satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 1.000.000 dari tersangka Safrudin.

Tidak sampai disitu, kemudian tim melakukan penggeledahan dibelakang rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika dan ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam milik milik Safrudin yang berisikan 62 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp. 4.000.000.

"Berdasarkan hasil introgasi, Ade dan Putra diupah 100 ribu oleh Safrudin sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika itu," tukasnya.

Safrudin mengaku barang bukti sabu milik tersebut diperoleh dari Budi Wandri alias Budi Anggang yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.' Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar