Daerah

Disdik Inhil Edarkan Surat Pemotongan Tunjangan Guru 5 Persen Sesuai Pedoman Keppres

Rapat gabungan BPJS Kesehatan dengan Dinas Pendidikan tentang sosialisasi pemotongan 5 persen tunjangan sertifikasi guru, di aula Dinas Pendidikan Indragiri Hilir.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Surat yang diedarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 5 Juni 2023 tertulis iuran Jaminan Kesehatan Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) bagi guru penerima tunjangan sertifikasi sudah terjawab. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir H.Muhammad Irwan mengatakan iuran tersebut atas landasan peraturan presiden RI nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. 

Kemudian, surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari tahun 2020 tentang pemotongan, penyetoran pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja dan penerima upah pemerintah daerah. Disusul, surat Permendagri nomor 70 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah dilingkungan pemerintah daerah. 

"Kita akan merencanakan pemotongan dari hasil tunjangan guru sebesar 5 persen tahun ini. 1 persen dipotong langsung dari tunjangan guru dan 4 persen akan ditanggung oleh Pemda Inhil. Dan itu sudah disetujui Pak Sekda," terang Kadisdik Inhil saat memimpin rapat dengan BPJS Kesehatan Tembilahan di aula Disdik Inhil beberapa waktu lalu, 14 Juni 2023.  

Irwan juga meminta seluruh stakeholder di jajaran Kepala sekolah, pengawas, Koordinator Wilayah (Korwil) dan para guru dilingkungan Pemkab Inhil untuk menyebarluaskan informasi ini agar dikemudian hari tidak ada lagi salah paham atau mis komunikasi. 

Lanjut dia, pemotongan 5 persen ini atas dasar peraturan pemerintah pusat, bukan keinginan Dinas Pendidikan Indragiri Hilir. 

"Kami (Disdik) tidak akan berani memandai-mandai membuat surat edaran ini. Sedangkan 100-500 ribu saja ketahuan apalagi yang setengah miliar ini, itu sama saja bunuh diri. Dimomentum ini kami jelaskan biar semua persoalan clear," ucapnya. 

Menurut data yang diterima, jumlah guru penerima tunjangan sertifikasi meliputi jenjang Taman Kanak- Kanak 44 orang, SD 1.464 orang, SMP 476 orang dan Pengawas sekolah 1 orang. Sedangkan total pembayaran sertifikasi guru untuk triwulan pertama sebanyak Rp.21 Miliyar. 

"Pembayaran ke BPJS Kesehatan 4 persen yang ditanggung Pemkab Inhil periode Januari - Maret 2023 sebesar Rp.963.466 Juta dan 1 persen yang ditanggung oleh masing-masing guru periode Januari - Maret 2023 Rp.240.866 Juta," sambung Kadisdik Inhil melalui Kasi Disdik Salmina kepada Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. 

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan  Tembilahan Fitriyah Kusumawati menambahkan dari 12 Kabupaten Kota di Riau, hanya 4 Kabupaten yang belum membayar iuran Jaminan Kesehatan khusus guru penerima tunjangan sertifikasi. 

"4 Kabupaten itu meliputi, Inhil, Siak, Kuansing dan Kepulauan Meranti. 8 sisanya itu sudah melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan," kata Fitri. 

Disamping itu, Fitri menjelaskan bahwa pembayaran iuran akan masuk ke rekening Dana Jaminan Sosial (DJS). 

"Jadi dengan adanya tambahan peserta iuran ini tidak akan menambah gaji para pegawai BPJS. Jadi, dengan iuran tunjangan sertifikasi guru ini akan membantu BPJS untuk menambah layanan operasional di Rumah sakit dan membayar klaim tagihan di Puskesmas, Klinik dan dokter," ujar Fitri menjelaskan. 

Terakhir, ia menyebutkan untuk Guru SMA/SMK se- Riau sudah dilakukan pemotongan sertifikasi guru sejak tahun 2021 kemarin.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar