Hukum

Seorang Ayah di Rohil Cabuli Anak Hingga Hamil

Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, ROHIL - Diduga cabul anak kandungnya hingga hamil, seorang ayah usia 44 tahun, inisial LA alias AL warga Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil).

Pria mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas itu dilaporkan oleh istrinya inisial LS ( 38) atas aksi bejad AL yang juga suaminya itu tega cabuli anak bawah umur yang tidak lain adalah anak kandungnya yang masih sekolah dan berusia 16 tahun hingga hamil.

"Isriti pelaku melaporkan kassu pencabulan itu pada Senin 10 Juli 2023. Pukul 16.00. WIB. Kemarin," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas polres Rohil AKP Juliandi SH, kamis(13/7/2023).

Juliandi menerangkan kronologinya, Senin 10 juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi yang berinisial RKY, yang merupakan adik kandung pelapor datang ke rumah pelapor untuk menjumpai pelapor dan memberitahukan bahwa perut korban yang merupakan anak pelapor seperti orang hamil.

Merasa curiga, lalu pelapor ini membeli alat test kehamilan / test pack, kemudian pelapor dan saksi melakukan test kehamilan kepada korban menggunakan test pack yang dibeli oleh pelapor, dari hasil tes itu didapati hasil test pack tersebut garis dua, positif hamil.

"Pelapor dan saksi melakukan interogasi kepada korban dan korban mengakui bahwa yang menghamili korban adalah suami Pelapor sendiri yang tidak lain adalah ayah kandung korban," terangnya.

Korban juga mengakui bahwa pertama kali terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar tahun 2017 dirumah mertua pelapor yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

Dan terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat 10 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di rumah pelapor yang terletak Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

"Korban juga mengakui bahwa setiap bulan terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban," paparnya.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pujud. Dan pada saat pelapor melapor kepolsek pujud, Pelapor bersama saksi juga menyerahkan tersangka. 

Untuk barang bukti, visum korban 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 helai Bra warna putih dan helai celana dalam wanita warna hijau.

Untuk mempertimbangkan jawabkan perbuatannya tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar