Bhakti Adhyaksa ke 63

Kejari Inhil Gelar Seminar Hukum Penerapan Restorative justice

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar Seminar Hukum Penerapan Restorative Justice (RJ) bersama mahasiswa.

Kepala Kejari, Nova Puspitasari SH, yang didampingi Kasi Pidum M Ihsan dan Kasi Datun Ferry Kurniwan hadir dalam seminar Hukum Penerapan Restorative Justice (RJ) di Aula Kantor Kejari Inhil, Kamis (13/7/2023).

Seminar itu menghadirkan 50 peserta mahasiswa dari universitas dan Perguruan Tinggi yang ada di Indragiri Hilir dengan narasumber Kasi PB3R Dr.R.M. Yusuf Trisna Jaya, SH.MH dan Moderator Jaksa Fungsional Inteligen Windu Harimika, SH.

Kepala Kejari, Nova Puspitasari SH mengatakan, kegiatan seminar hukum dengan tema penerapan Restorasi Justice dalam penerapan hukum di kejaksaaan ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023.

"Kita berharap dengan adanya seminar hukum ini, para peserta mahasiswa terutama masyarakat Inhil mendapatkan pemahaman lebih terhadap restorasi justice yang telah beberapa kali kita lakukan dalam hukum di Inhil," terang Kajari.

Selain kegiatan seminar ini, pada penyambutan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023, Kejaksaan Inhil juga sudah mengawali berbagai kegiatan lainnya, seperti melakukan penerangan hukum maupun konsultasi hukum terkait Restorative justice di sekolah-sekolah dan instansi-instansi.

"Selain seminar, penerangan dan konsultasi hukum terkait Restorasi Justice yang telah kita lakukan. Kita juga sudah mempunyai rumah Restorasi Justice yang kedepannya terus kami maksimalkan sebagai upaya melancar proses berjalan Restorasi Justice," jelas Kajari

Kemudian ditempat yang sama, Mahasiswa UNISI Dea, Santika, salah seorang peserta seminar mengungkap rasa terima kasihnya, karena telah diundang untuk mengikuti seminar hukum dalam penerapan Restorasi Justice.

"Tentunya kita sangat bersyukur dan terima kasih dengan adanya kegiatan ini. Karena kita bisa tahu tentang Restorasi Justice, banyak syarat-syaratnya dan bagaimana kasus-kasus di Indonesia saat ini. Seperti kita lihat tadi, teman- teman mahasiswa lainnya sangat antusias bertanya dan menjawab berbagai pertanyaan dari kajari, narasumber dan moderator," ungkap Dea.

Selain itu, Ia juga berharap kedepannya Kejari Inhil bisa terus melakukan kegiatan  seminar dan penerangan terkait Restorasi Justice ini dengan melakukan kerjasama mahasiswa dan masyarakat. Sehingga penerapan Restorasi Justice dapat dipahami semua kalangan.

"Mudah-mudahan dengan seminar hukum membawa dampak positif buat kami para mahasiswa. Sehingga ilmu yang kami dapatkan ini bisa kami implementasikan ke tengah masyarakat." Harap Dea

,


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar