Lingkungan

Aksi Demontrasi di Depan Kantor Gubri, Massa Minta Tuntaskan Mafia Tanah

Massa aksi demontasi membentangkan spanduk bertuliskan "Riau Darurat Mafia Tanah" di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (27/7/23). (Dok.riauterkini)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Merasa dirugikan atas hak kepemilikan tanah yang dikuasai oleh para perampas, ratusan masyarakat Provinsi Raiu melakukan perlawanan dengan mengatasnamakan Gerakan Perlawanan Mafia Tanah (Gerlamata).

Masyarakat melakukan aksi demontrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap para aktor mafia tanah yang merugikan masyarakat. Aksi itu di Kantor Gubernur Riau, Kamis (27/7/23), dipimpin oleh M Ridwan.

Dalam orasinya, M Ridwan mengatakan tanah masyarakat dirampas oleh individu yang diduga melibatkan aparat negara, yang membuat masyarakat jadi sengsara.

"Ulah mafia tanah masyarakat jadi sengsara. Mafia tanah terus merajalela mungkin dilindungi aparat negara. Bisa jadi backing itu ada di kepolisian, kejaksaan, Hakim," kata Ridwan dalam orasinya seperti dilansir riauterkini.

M Ridwan meminta melalui Gubernur Riau, H Syamsuar, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam aksi ini, disampaikan sejumlah lokasi lahan yang bersengketa. Seperti di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Terdapat persoalan penggelapan tanah kelompok tani oleh para mafia tanah seluas 2500 hektar.

Kemudian juga dibeberkan persoalan lahan di Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dimana lahan masyarakat di serobot menggunakan alat berat. Di daerah ini pendemo menyebut nama Barita Sidabutar diduga sebagai pemainnya.

Selain itu, pendemo juga mempersoalkan klaim dan ekspansi PT.Sawit Lembah Subur (SLS) dan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) terhadap lahan yang dimiliki masyarakat menyisakan konflik berkepanjangan di Pelalawan.

Selanjutnya masalah lahan 88 hektar di kilometer 38 Danau Lancang Tapung Hulu Kampar yang telah dieksekusi oleh pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1 B berdasarkan surat perintah pelaksanaan Eksekusi Nomor W4.U6/2827/HK.02/VII/2023 pada Kamis 20 Juli 2023.

Kemudian terakhir persoalan konflik agraria antara masyarakat dengan PT Sinar Riau Palm Oil yang terjadi di Dumai. Untuk itu M Ridwan sangat berharap kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Menteri ATR agar turun langsung melihat apa yang terjadi. 

"Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah tapi tetap digusur. Mana yang katanya negara hadir setiap persoalan di negeri ini," papar Ridwan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar