Hukum

Seorang Ayah di Pekanbaru Setubuhi Anak Kandung

Pelaku pencabulan anak kandung

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aksi bejat seorang ayah terhadap anak kandung terungkap, di mana pria inisial AAI (46) warga Kecamatan Tenayan Raya itu telah mencabuli anaknya yang masih dibawah umur.

Aksi tak terpuji itu terungkap pada, Selasa (1/8), saat itu ibu korban diberi tahu oleh keluarga bahwa suaminya itu telah melakukan aksi tersebut kepada anaknya.

"Ibu korban mendapat informasi bahwa suaminya itu atau pelaku telah melakukan persetubuhan dengan anaknya atau korban," terang Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Kamis (3/8).

Sontak mendapat kabar itu, ibu korban mencari korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Jawaban korban pun tak menampik apa yang diutarakan oleh ibu nya itu.

"Korban membenarkan informasi itu," sambung Iptu Dodi.

Pengakuan korban, dirinya telah menjadi korban nafus bejat ayahnya itu sejak lama, bahkan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini sudah berumur 16 tahun.

"Korban mengakui bahwa perbuatan persetubuhan itu sudah dilakukan pelaku semenjak korban masih duduk di bangku SD hingga sampai sekarang ini," ulas Iptu Dodi.

Pelaku melancarkan aksinya ketika istrinya sedang tidak dirumah, pelaku mengancam korban ketika hendak ingin melakukan persetubuhan tersebut yang membuat korban menuruti keinginannya.

"Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari pelaku, jika korban menceritakan perbuatan tersebut ibunya ataupun kepada orang lain," paparnya lagi.

Pelaku pun ditangkap setelah ibu korban membuat laporan, tanpa perlawanan digiring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk kemudian di proses secara hukum.

"Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dikarenakan nafsu sewaktu tidur bersama dengan korban," pungkasnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (3)  atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar