Hukum

Tujuh Anggota Sendikat Narkoba Internasional Disikat Polda Riau

Konferensi pers di Mapolda Riau tentang kasus pengungkapan penyelundupan narkoba, Rabu (9/8).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba di berbagai daerah. Sedikitnya 23,6 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, jajaran Polda Riau menangkap dari empat kasus penyelundupan barang haram itu, tujuh orang pelaku terungkap merupakan anggota sendikat narkoba internasional.

"Meraka ini sindikat jaringan narkoba internasional," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, saat konferensi pers, Rabu (9/8).

Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Hotel Tun Teja, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, dan di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Meraka adalah MI (34) asal Sumatera Selatan (Sumsel), ES (27) asal Sumatera Utara (Sumut), PA (25) warga Aceh Timur, MM (28) dari Sumut, MF (30) asal Sulawesi Selatan, serta H (52) dan MA warga Tembilahan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur menambahkan 4 kasus tersebut diantaranya berhasil dibongkar oleh Tim Subdit I. Sedangkan satu kasus diungkap oleh Tim Subdit II.

Kasus pertama berhasil diungkap pada 14 Juli 2023 lalu. Dimana diamankan barang bukti 8,53 kg sabu. Dimana tersangkanya adalah MI dan ES yang tertangkap di Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu.

Lalu, kasus kedua polisi berhasil bekuk PA dan MM dengan barang bukti 9,97 kg. Mereka ditangkap pada 18 Juli 2023 di jalan Arifin Ahmad, Kota Dumai. Dimana barang bukti disembunyikan dilantai mobil yang akan dibawa ke wilayah Duri.

Untuk kasus ketiga kita bongkar di wilayah Hotel Tun Teja Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan pada Jumat, 28 Juli 2023. Tersangka berinisial MF (30) dengan barang bukti sebanyak 3,10 kg sabu.

"MF sendiri dibayar Rp30 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta oleh DP yang saat ini DPO." terangnya.

Terakhir, pelaku H dan MA yang ditangkap di jalan Lintas Rengat, Tembilahan Minggu, 30 Agustus 2023. Keduanya membawa 2 kg sabu yang kemudian disita oleh petugas.

Seluruh tersangka dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman minimal 6 tahun penjara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar