Hukum

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan H Abd Gani Tembilahan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisial N (27) dan HS (28) warga Tembilahan Hulu diamankan Sat Res Narkotika Polres Inhil.

Pengedar barang haram itu diamankan di Jalan H Abd Gani Tembilahan pada Kamis, (10/8) lalu, saat pelaku melakukan transaksi sabu.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).

Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.

"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS," terangnya.

Penangkapan itu disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram.

Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.

"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar