Daerah

Bawaslu Ingatkan Bacaleg Ikuti Aturan Sosialisasi

Jaka Abdillah

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Meskipun masih  dalam masa tahapan pencermatan daftar calon sementara, namun beberapa bakal calon legislatif sudah terlihat "start duluan". Beberapa alat peraga lengkap dengan nomor urut, tanda paku dan kalimat mengajak sudah terpasang dibeberapa lokasi. Hal ini sangat disayangkan, karena menurut 
Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdillah,belum ada penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

"Mereka ini belum bisa dikatakan caleg karena masih dalam masa DCS.  Sekarang ini masuk tahapan pencermatan daftar calon sementara setelah proses DCS ini selesai,  baru masuk tahapan DCT dari bulan Oktober sampai awal November.  Oleh karena itu sekarang ini memang Bawaslu melihat boleh para bakal calon ini melakukan sosialisasi dengan menempatkan alat peraganya seperti baliho spanduk ataupun banner," ungkapnya, Selasa (5/9).

Katanya, dengan catatan harus seperti arahan dalam PKPU 15 tentang kampanye tahun 2003 dimana para bacaleg diberikan kesempatan untuk bersosialisasi atau memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tentang siapa dirinya.

"Tapi tidak boleh juga sembarangan sosialisasi atau pendidikan politik, harus mengajukan surat pemberitahuan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada KPU kepada Bawaslu dan kepada aparat kepolisian.  Diberikan kebebasan tapi dalam artian kebebasan yang tidak melanggar aturan seperti apa? misalkan tidak boleh  ada tanda paku kemudian ada tanda nomor urut nah kemudian ada kata-kata mohon dukungan nah ini yang belum bisa dibenarkan karena status mereka masih bakal calon legislatif," tegas Jaka.

Sehingga katanya, tugas Bawaslu sekarang adalah memberikan penjelasan kepada bakal calon legislatif maupun kepada pengurus partai politik agar melakukan pendidikan politik,  supaya nanti masyarakat tahu atau mengenal siapa calon-calon anggota legislatif di daerah pemilihannya.

"Untuk beberapa laporan dari masyarakat Bawaslu sedang mendata alat peraga kampanye yang mana yang sesuai dengan aturan dan mana yang tidak sesuai dengan aturan ini nanti kita akan melakukan sosialisasi ke partai politik, namun hal ini belum bisa kami lakukan karena kami ini baru dilantik dua minggu yang lalu. Jadi  sedang ada proses bimtek bagi semua anggota Bawaslu se Indonesia termasuk di Rokan Hilir  jadi kami ini ganti-gantian sekarang ini ada di daerah nanti kalau sudah berkumpul kelima limanya baru nanti kami akan  silaturahmi ke seluruh partai politik yang ada," ungkapnya.

Untuk itu, sebelum keluarnya DCT Jaka menghimbau seluruh bacaleg dan Parpol untuk sama sama menaati peraturan yang ada serta partai politik lebih pro aktif memberikan informasi dan memberikan pencerahan kepada bakal calon anggota legislatif.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar