Bawaslu Ingatkan Bacaleg Ikuti Aturan Sosialisasi

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Meskipun masih dalam masa tahapan pencermatan daftar calon sementara, namun beberapa bakal calon legislatif sudah terlihat "start duluan". Beberapa alat peraga lengkap dengan nomor urut, tanda paku dan kalimat mengajak sudah terpasang dibeberapa lokasi. Hal ini sangat disayangkan, karena menurut
Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdillah,belum ada penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).
"Mereka ini belum bisa dikatakan caleg karena masih dalam masa DCS. Sekarang ini masuk tahapan pencermatan daftar calon sementara setelah proses DCS ini selesai, baru masuk tahapan DCT dari bulan Oktober sampai awal November. Oleh karena itu sekarang ini memang Bawaslu melihat boleh para bakal calon ini melakukan sosialisasi dengan menempatkan alat peraganya seperti baliho spanduk ataupun banner," ungkapnya, Selasa (5/9).
Katanya, dengan catatan harus seperti arahan dalam PKPU 15 tentang kampanye tahun 2003 dimana para bacaleg diberikan kesempatan untuk bersosialisasi atau memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tentang siapa dirinya.
"Tapi tidak boleh juga sembarangan sosialisasi atau pendidikan politik, harus mengajukan surat pemberitahuan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada KPU kepada Bawaslu dan kepada aparat kepolisian. Diberikan kebebasan tapi dalam artian kebebasan yang tidak melanggar aturan seperti apa? misalkan tidak boleh ada tanda paku kemudian ada tanda nomor urut nah kemudian ada kata-kata mohon dukungan nah ini yang belum bisa dibenarkan karena status mereka masih bakal calon legislatif," tegas Jaka.
Tulis Komentar