Hukum

Pria Tua, Tersangka Kasus Cabul Diciduk Polres Rohul

Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM,ROKAN HULU - Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).

"Tersangka A (57), Korban S berusia Sembilan Tahun dan AR (10), Pelapor I (36), Saksi  AA (10) dan IS (36)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, Selasa (19/9/2023)

Lanjut AKP DR Raja Kosmos, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti berupa  Satu Helai Baju  Lengan Pendek warna Biru dan Satu Helai Celana Panjang warna Biru," sebut Kasat.

AKP DR Raja Kosmos menjelaskan, Pelopor mengetahui A  adalah pelaku yang telah melakukan dugaan TP perbuatan cabul,  berdasarkan pengakuan dari anak Pelapor S

Karena,  pada Kamis  14 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, saat itu Pelapor baru selesai melaksanakan Shalat Dzuhur

Selanjutnya, saat Pelapor hendak pulang Pelapor didatangi AM  alias Siam sebagai Komite Sekolah Dasar  dengan mengatakan

Kemudian, Pelopor mengikuti AM sampai ke rumahnya, sesampainya di rumahnya, lalu  meminta Pelopor mendengarkan sebuah rekaman suara yang berisi pengakuan anak Pelapor yang bernama S.

Berdasarkan, pengakuan anak Pelapor kepada Gurunya bahwa Anak Pelopor telah dicabuli A  dengan cara meraba bagian Tubuh Anak Pelapor serta memasukkan alat kelaminnya ke Alat Kelamin anak Pelapor

Mendengar, pengakuan Anak Pelapor tersebut, lalu Pelapor meminta kepada AM agar mengirimkan rekaman suara tersebut kepada Pelapor.

Selanjutnya, Pelopor pulang ke rumah dan langsung mengumpulkan keluarga Pelapor serta menyampaikan peristiwa yang dialami Anaknya

Kemudian, setelah diberitahu kepada keluarga Pelapor, lalu salah satu Keluarga Pelapor menanyakan langsung kepada anak Pelapor

Saat itu, anak pelapor menceritakan peristiwa yang dialaminya, menyampaikan Dirinya diraba pada bagian tubuhnya serta disetubuhi A.

Mendengar hal tersebut, Pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku

Atas kejadian tersebut, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA  untuk menindaklanjutinya dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur.

Kemudian, Kanit PPA Polres Rohul beserta Anggota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan Barang Bukti yang berkaitan.

"Selanjutnya, mengambil keterangan dari terduga Pelaku dan berdasarkan Bukti permulaan yang cukup terhadap terduga Pelaku A ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur," pungkasnya.

Sementara, ketika Wartawan bertanya, Apakah ada Korban lain dalam aksi bejat tersebut,  AKP DR Raja Kosmos, menjelaskan  pasalnya, pria tua tersebut dikabarkan melakukan perbuatan cabul terhadap Dua Orang Bocah Wanita yang merupakan tetangganya sendiri dan diapun akhirnya diamankan Petugas Satreskrim Polres Rohul.

“Kami Satreskrim Polres Rohul mengamankan dan melakukan penahanan terhadap A, terkait dugaan tindak pidana pencabulan,” ujar Kasat yang bergelar Doktor Hukum itu.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mengumpulkan beberapa alat bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap terduga Pelaku A kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," sambung Kasat.

“Untuk Korban ada dua Orang,  merupakan Tetangga pelaku yang masih di Bawah Umur, bejatnya pelaku ini tidak hanya sekali melakukan perbutan cabul kepada kedua korban melainkan kedua korban lebih dari satu kali dicabuli korban,” terang Kasat.

Untuk, modus pelaku melancarkan aksinya, Pelaku memanggil korban kerumahnya dengan bujukan Uang Jajan.

"Setelah itu korban disuruh duduk di Atas pangkuan pelaku. Sementara hasil visum menunjukkan ada luka robek di kemaluan korban," ungkapnya.

“Kepada Polisi, Pelaku mengaku hanya memasukkan Jarinya ke kemaluan korban, bukan alat kelamin,” kata kasat menambahkan.

"Tersangka dijerat, dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang  Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," tutupnya mengakhiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar