Hukum

Pembobol Counter HP di Rohul Terekam CCTV

Pelaku pembobolan conter HP

GAGASANRIAU.COM, ROHIL - Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan alias maling inisial NMP (36).

NMP diringkus Polisi dengan tuduhan pelaku pencurian di Counter Servis Handphone di Jalan Lintas Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Adanya penangakapan itu dibenarkan Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono. Terungkapnya perkara pencurian ini dari adanya rekaman CCTV di Counter tersebut.

Aksi pencurian itu bermula pada Senin pagi, Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomoan Simatupang menerima informasi dari pemilik Counter Servis Handphone di Jalan Lintas Desa Bangun Jaya bahwa toko nya sudah dibongkar.

Kemudian, saat itu korban melihat di dalam rekaman CCTV ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam Toko dan mengambil barang berupa Handphone.

Karena kehilangan sebanyak 11 Handpone Android dan barang berharga lainnya, korban pun pergi ke Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Merespon hal tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB malam AKP P Simatupang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra bersama dengan anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curat tersebut

Lalu, anggota Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat, Pelaku pencurian di Counter Servis Hand Phone di Desa Bangun Jaya adalah pria inisial NMP.

"Pelaku pun berhasil diringkus di rumahnya," kata Mardiono, Selasa (3/10/2023).

Saat diinterogasi, NMP mengakui perbuatannya. Bahkan, dalam beraksi dirinya bersama rekannya AN, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan kerugian Rp. 13.000.000," tutupnya. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar