Hukum

2 Perampok Bersenpi di Kecamatan Gaung Berhasil Ditangkap, 3 DPO

Konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (29/11) siang, menghadirkan pelaku perampokan di Kecamatan Gaung.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku perampok yang meresahkan masyarakat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau akhirnya dibekuk pihak Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir.

Aksi perampok yang pertama terjadi pada Sabtu, 04 November 2023, pukul 03.05 Wib, di ruas jalan Dusun Sungai Cakah Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil.

Perampok selanjutnya terjadi di Sungai Keli Dusun Setia Usaha Desa Teluk Kabung, Dusun Gembira Desa Gembira, dan Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung yang terjadi pada Selasa, (28/11/2023).

Empat kejadian aksi perampok membuat warga resah. Warga bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan penjagaan di setiap simpang jalan memantau orang yang mencurigakan.

Setelah pihak Polsek dan Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan, berbekal barang bukti sebutir peluru senjata api rakitan milik pelaku yang tercecer, petugas berhasil menemukan persembunyian para pelaku.

Belum sempat 24 jam setelah aksi perampok, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata api (Senpi).

"Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 28 November kemarin," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah SIK dalam press rilis di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (29/11) siang.

Adapun pelaku pertama inisial DS (55) ditangkap di Jalan Keritang, Tembilahan. Pelaku kedua ditangkap di Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Sementara 3 orang rekannya lagi diketahui inisial DP, TR dan IS masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Para pelaku ini sudah beraksi beberapa TKP," kata Kapolres Inhil.

Dimana dijelaskannya, TKP pertama dilakukan di Desa Sungai Rawa, (17/10) lalu dengan kerugian materil mencapai 15 juta rupiah.

TKP kedua di Jalan Lintas Sungai Luar, Desa Sungai Cakah, Kecamatam Batang Tuaka (4/10) dengan korban satu keluarga dan kerugian mencapai 20 juta.

Selanjutnya TKP terakhir di Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung (28/11) kemarin. Dimana kerugian mencapai 15 juta rupiah.

"Dari TKP terakhir, anggota berhasil melakukan pengungkapan kurang dari 24 jam terhadap kedua pelaku. Dan 3 orang rekannya masih DPO," ujar Kapolres.

Dari pengkuan pelaku, mereka bersama-sama telah melakukan perampokan di beberapa TKP yang disampaikan di atas tadi.

"Jadi pelaku Curas yang sempat viral itu semua mereka yang melakukannya. Dan teman-temannya masih kita kejar," sambung Kapolres.

2 Senpi rakitan yang dijadikan alat pelaku ini beli dari warga Palembang inisial RN dengan harga 2,5 juta. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan pengungkapan penjualan Senpi rakitan tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP, 65 KUHP dan pasal 1 Undang-Undang Darurat." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar