Hukum

Dua Orang Ini Dilaporkan ke Polda Riau Lantaran Membeli Aset Anak Perusahaan BUMD Provinsi Riau Tanpa Proses Lelang

Para pekerja saat melakukan pengambialihan aset milik PT Riau Power Satu, anak perusahaan BUMD Pemprov Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Abdul Wahab dan Abdus Salam dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga membeli aset milik PT Power Satu tanpa melalui proses lelang.

Hal itu disampaikan Topan Meiza Romadhon and Partners Law Firm kuasa hukum dari PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Riau Power kepada Gagasan, Kamis malam (22/5/2024) di Pekanbaru.

Dimana Abdul Wahab dan Abdus Salam juga diduga melakukan perusakan dan dibekingi oleh oknum aparat saat mengambil aset PT Riau Power Satu.

Dibeberkan Topan mewakilli rekan-rekannya, hal itu berawal dari kliennya yakni PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2002, memilik anak Perusahaan bernama PT Riau Power yang usahanya bergerak dibidang Pembangkit, Distribusi, Listrik dan Energi.

Dimana pada tahun 2012 PT Riau Power bersama konsorsium PT ZUG Industry Indonesia mendirikan PT Riau Power Satu yang menjalankan usahanya dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Adapun total limit fasilitas investasi yang dibenamkan Pemprov Riau melalui BUMD PT PIR di anak perusahaan tersebut adalah sebesar Rp. 90.800.000.000,- menggunakan berbagai pihak dan instrumen investasi.

"Bahwa dalam perjalanannya usaha bisnis yang dijalankan oleh PT Riau Power Satu belum berjalan dengan baik sehingga menyebabkan operasional perusahaan harus dihentikan pada tahun 2018 dan menimbulkan permasalahan hukum yakni sengketa ketenagakerjaan yang bermuara pada gugatan PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru " ungkap Topan Kamis malam (22/5/2024) di Pekanbaru.

Dan dalam Putusan Mahkamah Agung telah menetapkan hak para eks karyawan senilai Rp. 4.108.132.100.

Dan ungkap Topan lagi, produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diajukan permohonan eksekusi oleh Pengacara Aidil Fitsen S.H., dan Marlini S.H., (kuasa hukum eks karyawan) telah mendapat penetapan Sita Eksekusi dengan Penetapan Nomor 35/Pen.PHI/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr dan Penetapan Nomor 36/Pen.PHI/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr.

"Bahwa salah satu poin pokok dalam Penetapan yang telah terbit dan tertuang didalam Berita Acara Penyitaan Eksekusi ((Executorial Beslag) tanggal 08 Maret 2023, “objek yang telah diletakkan sita eksekusi yang sifatnya mengalihkan hak atau memindahtangankan kepada pihak lain sampai dengan pelaksanaan eksekusi lelang, apabila larangan tersebut dilanggar maka dikenakan sanksi pidana” " terang Topan.

Menurut Topan, apabila mengikuti aturan hukum yang baik dan benar selayaknya seluruh kawasan dan segala yang terbangun diatasnya menggunakan uang pajak rakyat Provinsi Riau dilakukan appraisal secara layak oleh pihak pemilik barang dalam hal ini PT Riau Power, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan pihak yang terkait dengan sengketa tersebut.

"Selanjutnya, para pihak menjalankan mekanisme proses lelang setelah mengetahui posisi kepemilikan masing-masing aset yang sudah terbangun diatasnya" ujarnya.

Dan menurut Topan lagi, seharusnya para pihak yang terkait wajib menjalankan mekanisme proses lelang dengan baik dan benar setelah mengetahui kepemilikan masing-masing asset.

Akan tetapi lanjut Topan lagi, fakta hukum yang muncul saat ini adalah aset-aset tersebut diduga telah dijual secara sepihak tanpa melalui proses lelang yang dilakukan oleh Pengacara Aidil Fitsen S.H., dan Marlini S.H., (Kuasa Hukum eks karyawan) kepada pembeli Abdul Wahab dan Abdus Salam berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Aset tertanggal 07 Agustus 2023.

Ditegaskan Topan, akibat yang timbul disebabkan oleh dugaan jual beli sepihak keseluruhan aset yang tertuang dalam surat penetapan sita eksekusi aquo telah menimbulkan Tindakan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh pihak pembeli dalam hal ini Abdus Salam.

Abdus Salam diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan pembongkaran secara melawan hukum dilakukan terhadap aset-aset yang berada di atas Lahan PT Pengembangan Investasi Riau yang berada di jalan PT Bangkinang No. 29 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

"Pembongkaran, pengerusakan dan penghancuran seluruh Kawasan PT Riau Power Satu berdasarkan informasi dan data-data yang didapat oleh Kuasa Hukum PT Pengembangan Investasi Riau, diduga diperintahkan oleh Abdus Salam kepada sebagian besar eks karyawan dan diduga dilindungi oleh beberapa oknum " kata Topan.

Akibat perbuatan tersebut jelas Topan, PT Pengembangan Investasi Riau selaku pemilik sah dari lahan perusahaan dan PT Riau Power selaku pemegang saham PT Riau Power Satu tidak bisa menghentikan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.

"Kami Topan Meiza Romadhon, SH, MH, Denny Rudini, SH, Muhammad Nurlatif, SH, Rizki Utama Putra, SH, MH, M.Kn, M. Fandi Bachtiar, SH, MH, dari kantor Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm selaku kuasa hukum dari PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Riau Power demi melindungi kepentingan hukum klien kami terkait permasalahan ini telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/79/III/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2024 dan Laporan Pengaduan Nomor : 050/TMR-PKU/IV/2024 tanggal 27 April 2024 di Kepolisian Daerah Riau " tutup Topan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar