Hukum

Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Ditangkap Polres Inhil

Pelaku tabrak lari

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Setelah menabrak pejalan kaki, pria ini bukannya bertanggungjawab, malah meninggalkan korban alias kabur.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Yudi Indranaldi, memaparkan peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Selasa, (11/6/2024) lalu.

Korban Rohanah (52) saat itu berjalan kaki pada pukul 10:30 WIB,di Jalan Telaga Biru Parit 11 Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

"Korban saat itu berjalan kaki menyeberang jalan, tiba-tiba ditabrak oleh R (42)  di Jalan Telaga Biru," kata AKP Yudi Indranaldi.

Kemudian R menyewa becak untuk membawa korban ke tempat urut. setelah membawa ke tempat urut, R malah kabur meninggalkan korban.

Akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, lecet di bagian punggung dan kaki.

"Suami korban lantas menjemput dan dibawa pulang ke rumah. Pada Kamis 13 Juni 6 korban meninggal dunia," paparnya.

R merupakan warga Kecamatan Gaung akhirnya ditangkap Sat Lantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya ditangkap pada Minggu, (16/6/2024).

"Pelaku diamankan oleh Kanit Gakum beserta 3 anggota Lantas di Desa Teluk Tuasan," ungkapnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar