Hukum

Pria ini Cabuli Anak Bawah Umur di Inhil, Padahal Teman Sendiri

Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial HM (20), berhasil diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil). Korban tak lain teman pelaku sendiri, inisial AP (16).

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan, awalnya pelaku jalan - jalan bersama korban, pada Minggu sore (6/10/2024) lalu.

"Di tengah jalan, pelaku dan korban bertemu dengan 3 orang teman pelaku lainnya inisial D dan B serta seorang wanita," ujarnya.

Malam hari, pelaku HM dan B bersama korban pulang menuju rumah. Namun kedua pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit.

Korban bertanya kepada para pelaku “Ngapain kesini?’’ para tersangka tidak menjawab.

"Korban hendak pergi meninggalkan tempat tersebut, namun tersangka B (dalam lidik) mencekik leher korban dan membawa korban ke dalam kebun," Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

"Pelaku kemudian bergiliran menyetubuhi korban. Setelah selesai, pelaku B mengantar korban ke rumahnya," jelasnya.

Ibu korban, bertanya kepada korban yang terlihat tidak seperti biasanya, korban lalu menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Pelaku HM berhasil diamankan. Ia mengaku bersama temannya, B telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Sementara B masih dalam penyelidikan," terangnya.

Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku dikenai pasal 81 ayat ( 1 ) Jo 76D Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar