"Zubaidah menambahkan Bawaslu Rohil memiliki keterbatasan personil dalam mengawasi tahapan pilkada seperti halnya dalam masa kampanye khususnya di media sosial. kami dibawaslu memiliki keterbatasan personil dalam mengawasi khususnya di media sosial ini, seharusnya setiap akun media sosial yang dibuat oleh tim kampanye dan relawan harus didaftarkan di KPU namun nyatanya hanya beberapa yang didaftarkan ke KPU, dan masih banyak pelakunya itu akun bodong dan ilegal "katanya.
Ditambahkan Zubaidah bahwa saat ini Bawaslu Rohil telah menerima 21 laporan dan 9 laporan lainnya masih menunggu,laporan itu kami terima dan kami lakukan kajian dan ada juga kami hentikan karena tidak memenuhi syarat". Ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Bawaslu berharap kepada MUI Rohil agar mengeluarkan surat himbauan terkait bahanya kampanye hitam atau (black campaign). Bawaslu menilai MUI Rohil mempunyai kewenangan tersebut. Pengurus MUI Rohil berupaya menjalin sinergitas bersama penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu bagaimana menciptakan pilkada Rohil yang damai, rukun dan sejuk.
"Kami mencoba melalui penyelengara pilkada seperti Bawaslu dan KPU bagaimana upaya kita secara sinergitas dalam mendinginkan suasana. Tentunya kita harapkan setiap Paslon, tim, relawan dan masyarakat secara individu mampu mengendalikan sikap emosional, kontrol diri sehingga pilkada ini berjalan sesuai yang kita harapkan," Tambahnya.