GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 15 orang pelaku penyerbuan, perusakan serta pengeroyokan cucian mobil sonic car wash persisnya di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru diduga tempat perjudian gelanggang permainan atau Gelper ternyata sudah dibebaskan.
Bahkan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dalam perkara tersebut 15pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan juga pihak Polresta Pekanbaru sempat sudah menerbtkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
SPDP itu dikirim oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Terbitnya SPDP itu diakui oleh pihak Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Kamis (28/11).
"Kita sudah terima 4 SPDP kasus yang di car wash," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Kamis (28/11) dikutip dari haluanriaucom.
Dalam SPDP itu, tertera nama 15 orang tersangka. Dengan rincian, 1 tersangka Anak, dan sisanya dewasa.
Masih menurut Arief, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pengeroyokan. "Pasal 170 KUHPidana," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI).
Dan ungkap Arief lagi, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari penyidik. Jika diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil.
"Kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik," pungkas M Arief Yunandi.
Dalam perkara ini Polresta Pekanbaru menangkap 15 anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam penyerangan dan perusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru pada Senin (18/11).
Dalam konferensi pers kepada wartawan, beberapa waktu lalu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF.
Belasan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif selisih paham, dan kerusakan dialami korban mencapai Rp500 juta.
"Motifnya adalah selisih paham antara individu yang kemudian melibatkan ormas. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir Rp500 juta," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dan Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, pada Selasa (19/11).
Dijelaskan Jeki, insiden bermula saat sekitar 50 orang datang ke lokasi dan langsung melakukan penrusakan. Akibat tindakan tersebut, sebanyak 22 sepeda motor, 3 mobil, serta bangunan dan fasilitas di Sonic Car Wash mengalami kerusakan berat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu, pecahan kaca, batu, bendera ormas, serta rekaman CCTv dan video kejadian
Bentrok terjadi pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika itu, sekitar 50 orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) datang ke Sonic Car Wash membawa balok dan batu.
"Mereka melakukan perusakan terhadap sepeda motor dan mobil yang parkir di halaman car wash. Merusak bangunan dan fasilitas lain," ujar Jeki saat jumpa pers, Selasa petang (19/11/2024).
Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 16O KUHPidana. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegas Jeki.
Namun kabar terbaru bahwa para tersangka tersebut saat ini ternyata sudah bebas.
Bebasnya para tersangka sudah oleh Ksat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
Bery Juana bilang para tersangka sudah berdamai dengan korban. Ada perdamaian dari kedua belah pihak " kata Bery kepada Gagasan Kamis 2, Januari, 2025 melalui pesan daringnya.