GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - PT Korindo Komplit Karbon Pelabuhan Parit 21 diduga telah memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.
Namun kali ini, sorotan tajam mengarah pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan terkait dugaan pembiaran keberadaan TKA ilegal tersebut.
Klaim pihak Imigrasi yang menyatakan bahwa dokumen keimigrasian para TKA tersebut lengkap dan mereka telah meninggalkan wilayah Indragiri Hilir (Inhil) terbantahkan oleh fakta di lapangan.
Sidak mendadak yang dilakukan oleh Bupati Inhil, Herman, justru menemukan sejumlah TKA asal Tiongkok masih bekerja di pabrik tersebut.
"Benar, tetapi TKA tersebut melengkapi dokumen dan dinyatakan lengkap keimigrasiannya, dan TKA tersebut sudah tidak ada di Inhil," ujar Kepala Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Awaluddin, saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Ironisnya, informasi mengejutkan datang dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhil. Eko Kabid ketenaga kerjaan disnaker menegaskan bahwa tidak ada data TKA dari PT. Korindo Komplit Karbon yang terdaftar di instansinya.
"Ini bisa dilihat data dari tahun 2024, tidak ada sama sekali," jelas Eko, sambil menunjukkan bukti data yang dimaksud.
Kontradiksi antara pernyataan Imigrasi dan temuan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin Imigrasi mengklaim dokumen lengkap sementara Disnaker tidak memiliki data retribusi TKA tersebut?.
Lebih mencengangkan lagi, sidak Bupati Inhil membuktikan keberadaan TKA yang disangkal oleh Imigrasi. (Riauterkini).