GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Puluhan mantan Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Bengkalis mendatangi DPRD Riau, Kamis (14/8/2025). Mereka menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Kedatangan ini dipimpin oleh Koordinator Jaswir, yang menegaskan bahwa aspirasi ini penting demi kepastian hukum bagi para mantan kades di Bengkalis.
Jaswir mengungkapkan, pihaknya telah berupaya memperjuangkan hal ini hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, sejumlah kabupaten di Riau seperti Indragiri Hilir sudah melakukan pelantikan kembali bagi kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Namun, hingga kini Kabupaten Bengkalis masih belum melantik kades definitif sehingga desa-desa tersebut tetap dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kades.
“Di kabupaten lain sudah ada pelantikan kembali, tapi di Bengkalis belum. Padahal secara hukum kami berhak atas perpanjangan jabatan. Harapan kami, DPRD Riau bisa memperjuangkan ini sampai tuntas,” ujar Jaswir.
Ia menambahkan, penundaan pelantikan ini berdampak pada jalannya pemerintahan desa yang seharusnya bisa dipimpin kembali oleh kades definitif.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, didampingi Wakil Ketua Amal Fathullah dan anggota Komisi I Hardianto, berjanji akan meneruskan aspirasi para mantan kades ke Menteri Dalam Negeri.
Komisi I juga akan berkoordinasi dengan Gubernur Riau untuk mencari solusi dan memastikan aturan perpanjangan jabatan dapat diimplementasikan di Bengkalis.
Perpanjangan masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39, masa jabatan kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode. Pasal 118 huruf e menyebutkan, kades yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU ini.
Mahkamah Konstitusi memperkuat aturan tersebut melalui Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang menyatakan perpanjangan jabatan berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir sampai Februari 2024, kecuali jika desa sudah melakukan pemilihan dan menetapkan kades terpilih.
Namun, dalam Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan tambahan kades yang masa jabatannya berakhir pada November 2023–Januari 2024, dengan alasan objek perkara sudah diputus sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.2/333/SJ pada 21 Januari 2025 yang memerintahkan pemerintah daerah segera melantik kembali kades yang memenuhi kriteria sesuai putusan MK.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa penundaan pelantikan dapat menghambat jalannya pemerintahan desa dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Dengan dasar hukum tersebut, para mantan kades di Bengkalis berharap DPRD Riau mampu memperjuangkan hak mereka.
“Kami hanya ingin aturan yang sudah ada dijalankan. Ini bukan soal jabatan semata, tapi soal keadilan dan kepastian hukum,” tegas Jaswir. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan konkret dari pemerintah daerah dan pusat.(*)