GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Kementerian Kehutanan RI melayangkan harapan besar bagi Provinsi Riau untuk menjadi motor penggerak pengelolaan hutan berbasis yurisdiksi.
Namun, di balik label "role model" yang ditawarkan, tersimpan tantangan pelik mengenai konsistensi tata kelola lahan di daerah yang secara historis akrab dengan sengketa lahan dan kebakaran hutan.
Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati, menegaskan bahwa Riau memiliki posisi krusial dalam peta emisi global. Dengan ekosistem gambutnya yang sangat luas, Riau adalah penyimpan karbon organik daratan terbesar—sekaligus "bom waktu" emisi jika gagal dikelola.
"Riau diharapkan bisa menjadi salah satu role model provinsi yang bisa menerapkan pendekatan yurisdiksi," ujar Haruni dalam Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ di Pekanbaru, Rabu (18/2).
Yurisdiksi: Solusi atau Sekadar Skala Proyek?
Pendekatan yurisdiksi yang digaungkan Jakarta menuntut kolaborasi total antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Haruni menilai pendekatan ini lebih kuat dibanding skala proyek kecil karena menyentuh implementasi kebijakan nyata di tingkat subnasional.
Namun, kritik tajam muncul mengenai bagaimana menyelaraskan kepentingan ekonomi yang eksploitatif dengan target rendah emisi. Riau saat ini berada dalam tekanan untuk mendukung target nasional FOLU Net Sink 2030, di mana sektor kehutanan dipaksa menyumbang 60 persen penurunan emisi gas rumah kaca.
"Faktor yang harus diperhatikan adalah menyeimbangkan kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan," kata Haruni.
Kalimat ini menjadi sorotan, mengingat Riau masih bergelut dengan tumpang tindih izin konsesi dan ketergantungan ekonomi pada sektor berbasis lahan.
Ujian Berat di Lahan Gambut
Penerapan program Green for Riau dan kemitraan pembiayaan lingkungan dipandang sebagai instrumen strategis. Namun, publik meragukan sejauh mana kemitraan dengan sektor swasta bisa berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal yang seringkali terpinggirkan dalam narasi pembangunan rendah emisi.
Pendekatan yurisdiksi memang dianggap lebih mudah dikelola dan dampaknya lebih cepat tercapai di atas kertas. Namun, faktanya, reformasi tata kelola hutan di Riau kerap terbentur oleh dinding kepentingan politik lokal dan lemahnya penegakan hukum terhadap perambah hutan berskala besar.
Haruni mengakui Riau adalah rumah bagi keanekaragaman hayati unik dan spesies terancam punah. Jika Riau gagal bertransformasi, target FOLU Net Sink 2030 Indonesia dipastikan bakal pincang.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Provinsi Riau: mampukah mereka mengubah citra dari daerah langganan kabut asap menjadi provinsi percontohan karbon dunia?.
Dunia kini menanti, apakah "pendekatan yurisdiksi" ini akan menjadi langkah nyata penyelamatan hutan, atau sekadar nomenklatur baru untuk menarik pendanaan hijau global tanpa menyentuh akar masalah deforestasi.