GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Wacana Pemerintah Provinsi Riau menyulap tumpukan sampah menjadi energi listrik kini menuai kecurigaan besar.
Dimana, wacana Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tersebut yang direncanakan di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, dan hal itu dinilai bukan solusi cerdas, melainkan beban anggaran jangka panjang yang menyimpan ancaman ekologis serius.
Adalah organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau bersama aliansi mahasiswa pecinta alam memberikan peringatan keras tepat di Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Mereka mencium adanya aroma pemaksaan teknologi yang tidak relevan dengan karakteristik sampah lokal, demi memuluskan syahwat investasi.
Paradoks Sampah Basah
Eko Yunanda, Direktur Walhi Riau, Eko Yunanda, menunjuk hidung pemerintah daerah yang dianggap gagal melakukan reformasi kebijakan sampah.
Di tengah kondisi TPA yang sudah megap-megap akibat beban 520 ribu ton sampah per tahun, pemerintah justru memilih jalan pintas melalui teknologi pembakaran (insinerasi).
Masalahnya, sampah di Pekanbaru dan sekitarnya didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi. Membakar sampah basah untuk menghasilkan listrik dianggap sebagai kebodohan teknis.
"Prosesnya tidak efisien. Memaksa membakar sampah organik justru akan memicu emisi beracun seperti dioksin dan furan yang karsinogenik," ujar Eko, Minggu (22/2/2026) melalui keterangan tertulisnya kepada GAGASAN.
Menurut Eko, alih-alih membersihkan lingkungan, proyek ini dikhawatirkan hanya akan memindahkan sampah dari tanah ke paru-paru warga melalui udara yang tercemar.
Jebakan Anggaran dan Investasi Danantara
Rencana kerja sama dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi sorotan utama. Proyek ini disebut-sebut bakal mengunci komitmen anggaran daerah hingga 20 tahun ke depan. Sebuah durasi yang panjang dan rawan menjadi bancakan politik serta praktik korupsi.
Menurut Livia Septiani Rioza dari Mapala Humendala UNRI membedah kejanggalan ini. Dia menyebut, teknologi PSEL menciptakan ketergantungan pada produksi sampah.
"Ini kontrak yang menjebak. Daerah dipaksa menyuplai sampah dalam jumlah besar demi menjaga mesin tetap berputar, padahal semangat UU Nomor 18 Tahun 2008 adalah pengurangan sampah dari sumbernya," tegas Livia.
Poin-poin keberatan yang diajukan pun tajam:
- Efisiensi Rendah: Sampah organik Riau memiliki nilai kalori rendah; energi yang dihasilkan tak sebanding dengan biaya operasional.
- Beban APBD: Peningkatan signifikan pada biaya pengelolaan sampah yang harus ditanggung daerah (tipping fee).
- Risiko Korupsi: Pengadaan infrastruktur besar tanpa transparansi memadai rawan disalahgunakan.
Menagih Janji Kota Hijau
Status Pekanbaru sebagai anggota Green Cities Mayor Council (GCMC) kini dipertanyakan. Sakinah Elmasyah Dira dari Wanapalhi USTI menyebut klaim "Kota Hijau" tersebut bertolak belakang dengan rencana pembangunan insinerator.
Dia merujuk pada kegagalan proyek serupa di Thailand yang justru menghambat ekonomi sirkular.
"Pemerintah seharusnya fokus pada sistem Zero Waste, bukan memfasilitasi proyek yang hanya menguntungkan pebisnis teknologi pembakaran," kata Sakinah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan rincian mitigasi dampak lingkungan terkait emisi racun yang dikhawatirkan warga.
Jika pemerintah tetap bergeming, Hari Peduli Sampah Nasional tahun ini tak lebih dari sekadar perayaan basa-basi di tengah ancaman polusi yang mengintai Desa Karya Indah.