Darurat Abrasi Bengkalis: Mangrove Dibabat demi Tambak, Pemda Masih Berdalih Soal Izin?

Darurat Abrasi Bengkalis: Mangrove Dibabat demi Tambak, Pemda Masih Berdalih Soal Izin?
Penampakan alat berat sedang menumbangkan pohon mangrove di lokasi usaha tambak udang di Jalan Sudirman Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Senin (2/3/2026). (Abu Kasim/Riaupos.co)

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS -- Ancaman tenggelamnya Pulau Bengkalis bukan lagi isapan jempol, namun aktivitas perusakan benteng alam justru kian terang-terangan.

Kabar terbaru, kawasan hutan mangrove seluas 3,4 hektare di Jalan Sudirman, Desa Bantan Sari, Kabupaten Bengkalis, kini luluh lantak dibabat alat berat.

Ironisnya, di tengah ancaman abrasi yang kian ganas, pemerintah daerah dan pengusaha seolah lebih sibuk bicara soal prosedur administrasi ketimbang keselamatan warga.

Lahan mangrove yang berhadapan langsung dengan Selat Melaka tersebut dibabat habis oleh oknum pengusaha lokal bernama Aguan untuk dijadikan tambak udang.

Pantauan di lapangan menunjukkan pohon bakau dan api-api berukuran besar ditumbangkan hingga menyisakan jarak kritis, hanya 10 meter dari bibir pantai.

Keselamatan Desa di Ujung Tanduk!

Keputusan pengusaha untuk membabat mangrove ini memicu amarah warga. Kondisi abrasi di wilayah tersebut sudah sangat memprihatinkan, di mana jalan poros desa kini hanya tersisa 200 meter dari jilatan air laut.

"Lokasinya hanya menyisakan 10 meter dari bibir pantai. Sedangkan abrasi sebelumnya dalam 5 tahun ini sudah mencapai 10 meter. Kami khawatir jika tambak ini dibangun, daratan kami akan hanyut ke laut," tegas Abdul Muis, salah satu tokoh masyarakat setempat, Senin (2/3).

Muis menyentil keras ketidakadilan pembangunan pengaman pantai. Selama 40 tahun, Desa Bantan Sari nihil pembangunan beronjong, sementara desa tetangga terus diperhatikan. Kini, harapan satu-satunya mereka, hutan mangrove, malah dihancurkan.

Senada dengan itu, Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, mengungkap adanya indikasi pelanggaran ruang. Berdasarkan surat tanah, seharusnya ada batas aman 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari bibir sungai yang disisakan.

"Tapi faktanya di lapangan berbeda, penggarapan lahan dilakukan sampai ke bibir pantai," ungkap Sunarto.

Sembunyi di Balik Izin 'Otomatis' OSS

Meski ancaman keselamatan warga sudah di depan mata, sang pemilik tambak, Aguan, tetap bergeming dengan dalih prosedur. Ia mengklaim telah mengajukan perizinan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami akan menaati aturan yang berlaku," dalihnya sembari membawa-bawa alasan ekonomi masyarakat.

Namun, sikap tegas yang diharapkan dari pemerintah daerah justru nihil. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, Agus Susanto, justru terkesan "angkat tangan" dengan menyebut izin tersebut terbit otomatis via OSS pusat karena luasnya di bawah 10 hektare.

"Cukup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang terbit otomatis melalui OSS," jelas Agus, seolah membiarkan birokrasi sistem mengalahkan fakta ancaman bencana di lapangan.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Muhammad Thaib, memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari pihak perizinan terkait penggarapan lahan yang sudah merusak ekosistem pesisir tersebut.

Publik kini menagih ketegasan pemerintah: Apakah lembaran kertas izin di sistem OSS lebih berharga daripada keselamatan sebuah desa yang terancam hilang ditelan Selat Melaka? Jika ancaman bencana sudah di depan mata, seharusnya bukan bicara izin, tapi bicara penghentian!

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index