Mudik Riau 2026: Tol Pekanbaru-Dumai Dilarang Melintas Bagi Truk Sumbu 3, HK Siap Jaring Pelanggar Selama 16 Hari

Mudik Riau 2026: Tol Pekanbaru-Dumai Dilarang Melintas Bagi Truk Sumbu 3, HK Siap Jaring Pelanggar Selama 16 Hari
Penampakan dari atas Tol Pekanbaru Dumai

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Pihak PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan pembatasan ketat terhadap operasional angkutan barang di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) selama periode mudik Lebaran 2026.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pribadi dan mencegah kemacetan horor di jalur nadi Provinsi Riau tersebut.

Kebijakan itu juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik.

Tol Permai menjadi salah satu titik krusial yang dipelototi karena tingginya mobilitas logistik dan kendaraan pribadi menuju Sumatera Utara.

Baca juga : Siak Darurat Medis: RSUD Lumpuh Total Usai Dokter Spesialis Dikhianati Pemkab

Hamdani, Pelaksana Tugas Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, mengatakan bahwa pembatasan ini bukan kebijakan sepihak, melainkan perintah resmi negara demi aspek keselamatan.

"Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Ini hasil koordinasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegas Hamdani, Kamis (19/3).

16 Hari 'Gembok' untuk Angkutan Berat

Larangan melintas ini berlaku maraton selama 16 hari, mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku tak hanya di jalan tol, tetapi juga jalur arteri pendukung. Kendaraan yang "diharamkan" melintas meliputi:

  1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  2. Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.
  3. Kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu).

Meski demikian, distribusi logistik pangan tidak sepenuhnya mati suri. Kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali untuk pengangkut material bangunan dan tambang.

Baca juga : Bengkalis Lumpuh Jelang Lebaran, Potret Daerah Korban Efisiensi Pusat, Gaji Ribuan ASN dan Perangkat Desa Macet

Pengecualian dan Syarat Ketat: Wajib Tempel Dokumen di Kaca

Hutama Karya memberikan "lampu hijau" hanya bagi armada tertentu seperti pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok (sembako). Namun, pengecualian ini bukan tanpa syarat.

Sopir kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan resmi yang memuat jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik. 
"Dokumen tersebut wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diidentifikasi petugas," tambah pihak HK.

Kebijakan ini menjadi ujian bagi aparat di lapangan. Pasalnya, Tol Pekanbaru-Dumai selama ini dikenal sebagai jalur "gemuk" bagi truk-truk besar pengangkut komoditas sawit dan industri.

Ketegasan dalam menyaring kendaraan di gerbang tol akan menjadi penentu apakah mudik warga Riau tahun ini akan berjalan mulus atau justru terjebak di antara deretan truk raksasa.

Baca juga : Lebaran Terancam di Kepung Asap: 1.375 Hektare Lahan Riau Membara, Pelalawan Terparah

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index