Firdaus Bunuh UKM Dikota Pekanbaru Perlahan-lahan
gagasanriau.com-Penggusuran dipekanbaru bukanlah cerita baru, sudah sejak lama penggusuran PKL menjadi keputusan pemerintah yang vakum dari suasana tawar menawar, diawal pemerintahan Firdaus saja penggusuran masih menjadi keputusan favorit untuk alasan klise tentang ketertiban dan keindahan kota.
Beberapa kebijakan Firdaus yang sangat tidak populer dalam mengatasi Usaha Kecil Menengah diantaranya :
- kebijakan pemko Pekanbaru untuk merelokasi PKL ke sejumlah tempat merupakan pemaksaan kehendak, tanpa melalui kosultasi dengan pelaku usaha kecil yang akan dipindahkan.
- Tempat yang sudah disiapkan Pemko Pekanbaru dibawah pengelolaan swasta yang tentunya berorientasi profit/bukan kesejahteraan PKL yang artinya pemerintah melepas tanggung jawabnya kepada PKL atau tidak mengakui PKL sebagai warga Negara/Pekanbaru.
- Pemerintah kota Pekanbaru diskriminatif terhadap PKL dengan tidak memberikan izin melakukan aktifitas ekonomi dilokasi yang diinginkan pedagang , disisi lain walikota Pekanbaru memberikan izin untuk 100 minimarket Alfa-mart dan 100 izin untuk Indomart yang tersebar di 58 Kelurahan.
- kebijakan pemko Pekanbaru untuk mempidanakan PKL dengan UU Nomor 38/2004 dengan sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar merupakan intimidasi dan teror bagi rakyat miskin.
- penggusuran terhadap PKL berorientasi kapital, hal tersebut terlihat dari mulusnya modal besar masuk sedangkan pelaku usaha bermodal kecil dihancurkan.
- Menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima , serta lokasi lainnya.
- Memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Tulis Komentar