Daerah

Firdaus Bunuh UKM Dikota Pekanbaru Perlahan-lahan

Berita Riaugagasanriau.com-Penggusuran dipekanbaru bukanlah cerita baru, sudah sejak lama penggusuran PKL menjadi keputusan pemerintah yang vakum dari suasana tawar menawar, diawal pemerintahan Firdaus saja penggusuran masih menjadi keputusan favorit untuk alasan klise tentang ketertiban dan keindahan kota. Beberapa kebijakan Firdaus yang sangat tidak populer dalam mengatasi Usaha Kecil Menengah diantaranya :
  1. kebijakan pemko Pekanbaru untuk merelokasi PKL ke sejumlah tempat merupakan pemaksaan kehendak, tanpa melalui kosultasi dengan pelaku usaha kecil yang akan dipindahkan.
  1. Tempat yang sudah disiapkan Pemko Pekanbaru dibawah pengelolaan swasta yang tentunya  berorientasi profit/bukan kesejahteraan PKL yang artinya pemerintah melepas tanggung jawabnya kepada PKL atau tidak mengakui PKL sebagai warga Negara/Pekanbaru.
  1. Pemerintah kota Pekanbaru diskriminatif terhadap PKL dengan tidak memberikan izin melakukan aktifitas ekonomi dilokasi yang diinginkan pedagang , disisi lain walikota Pekanbaru memberikan izin untuk 100 minimarket Alfa-mart dan 100 izin untuk Indomart yang tersebar di 58 Kelurahan.
  1. kebijakan pemko Pekanbaru untuk mempidanakan PKL dengan UU Nomor 38/2004 dengan sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar merupakan intimidasi dan teror bagi rakyat miskin.
  1. penggusuran terhadap PKL berorientasi kapital, hal tersebut terlihat dari mulusnya modal besar masuk sedangkan pelaku usaha bermodal kecil dihancurkan.
Berdasarkan kajian diatas Pemko Pekanbaru telah melanggar hak konstitusional warga/ dalam hal ini PKL sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 11 UU nomor 39/199 mengenai Hak Asasi Manusia : “ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.” Pasal 38 UU nomor 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia : (1)   “ Setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. (2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya dan ..” Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil : “ Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang undangan dan kebijaksanaan untuk :
  1. Menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima , serta lokasi lainnya.
  1.  Memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Dengan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyikapi fenomena adanya pedagang kaki lima , harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat kecil. Walaupun didalam Perda No. 05 th 2002 tentang ketertiban umum terdapat pelarangan Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar, jalur hijau, jalan, dan badan jalan, serta tempat-tempat yang bukan peruntukkannya, namun pemerintah harus mampu menjamin perlindungan dan memenuhi hak-hak ekonomi pedagang kaki lima . Jika mengikuti paradigma berpikir legisme, maka sebetulnya ada kecacatan dalam proses penalaran hukum yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru yang mengklaim bahwa para PKL telah melakukan pelanggaran hukum dengan hanya berpijak pada UU No. 38 Th 2004 tentang jalan sebagaimana diketahui di atas. Pemko pekanbaru tampaknya lupa bahwa salah satu teori kebenaran yang dipakai dalam ilmu hukum selain teori kebenaran pragmatis adalah teori kebenaran koherensi. Artinya tidak hanya dapat dilihat dari satu kasus atau sedikit sudut pandang perundang-undangan saja, melainkan harus secara menyeluruh meliputi semua perundang-undangan yang terkait baik secara horizontal (sesama UU) maupun secara vertikal (UU dengan UUD). Realitas PKL jika ditinjau dari UU No. 38 Th 2004 mungkin akan diterjemahkan sebagai suatu pelanggaran hukum. Tetapi jika merujuk pada UUD 1945 sebagai hukum dasar Indonesia, maka realitas PKL juga terkait dengan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dimana Negara dalam hal ini pemerintahlah yang bertanggung jawab melakukan pemenuhan atas constitutional rights ini yang oleh karenanya bersifat mutlak harus dipenuhi. Maka tuntutan para Pedagang Kreatif Lapangan/PKL untuk menolak penggusuran adalah sangat wajar. Adalah perbuatan mulia dan populer jika Firdaus-Ayat yang telah di menangkan denngan susah payah oleh seluruh komponen masyarakat kota Pekanbaru dan salah satu penyumbang suara terbesar dalam pemenangan tersebut adalah suara PKL sewaktu melodrama pemilukada kota Pekanbaru setahun yang silam. Dengan menghentikan penggusuran terhadap pedagang kaki limadan memberikan jaminan hukum, tempat yang layak dan permodalan bagi pedagang kaki lima tentunya persoalan PKL ini dapat terselesaikan dan tidak mengundang polemik berkepanjangan.*Redaksi*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar