Fitnah PDI Perjuangan Partai Komunis

Repdem Riau Turut Laporkan Arief Poyuono Waketum Gerindra ke Polda Riau

Pengurus Repdem Riau saat melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau Selasa (1/8/2017)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seluruh jajaran Pimpinan organisasi Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau melaporkan Arief Puyuono Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Arief dilaporkan karena menuduh Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang.

"Ya benar, kita melaporkan saudara Arief Puyono ke Polda Riau, karena pernyataannya sudah terjadi pelanggaran hukum dengan menuduh PDI Perjuangan sama dengan partai terlarang beraliran komunis" ungkap Eprisman SH Kuasa Hukum DPD Repdem Riau Selasa (1/8/2017) di Ditreskrimsus Polda Riau.

Arief lanjut Eprisman SH yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Repdem Kabupaten Pelalawan ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan diperkarakan sesuai undang-undang yang berlaku. Dan laporan ini dilakukan organisasi Repdem di seluruh Indonesia.

"Kita perkarakan Arief ini dengan  UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT. Red) Pasal 45A ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 156, 310, dan pasal 311 UU KUHP, pasal 4 Jo pasal 6 UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi" urai Eprisman.

Dan ditegaskan oleh Eprisman SH kepada Polda Riau untuk memproses hukum secara pidana Arief Poyuono karena telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan.

Di waktu yang sama Sekretaris DPD Repdem Riau Neldi Saputra didampingi pengurus lainnya yakni, M Kemal, Al Arraby, Boyke Hutasoit menyarankan agar Arief Poyuono untuk menggunakan cara berpolitik yang santun, mendidik bermartabat, tidak menyebarkan rasa kebencian kepada rakyat banyak.

"Perlu diketahui oleh saudara Arief Poyuono bahwa PKI sudah terlarang melalui TAP MPRS No.XXV tahun 1966, hal itu menunjukan bahwa sudah jelas PKI sudah tidak ada dan semua partai wajib menjujung tinggi dasar filofis negara yaitu Pancasila" tegas Neldi.

Sementara lanjut Neldi PDI Perjuangan adalah partai yang berideologi Pancasila 1 Juni 1945.

"Soekarno adalah pengagas Pancasila, dan digali dari ajaran Islam salah satu silanya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa" ujar Neldi.

Pernyataan emosional Arief Poyuono terkait UU Pemilu dimana Presidential Threshold 20 persen, dikatakan Neldi Waketum Partai Gerindra tersebut keliru besar. "PT 20 persen itu kan produk hukum dari rezim SBY dan sejak Pilpres 2009 sampai 2014 semua Capres dan Cawapres memakai aturan UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Begitu juga saudara Prabowo Subianto sewaktu maju Pilpres bersama Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tahun 2009 dan juga Capres 2014 tidak mempermasalahkan Presidential Threshold tersebut" terangnya.

Dan lanjut Neldi kalaupun masih ada yang tidak setuju terkait UU tersebut, Repdem menyarankan orang-orang tidak puas untuk bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sesuau aturan yang berlaku.

"Bukannya menggunakan cara-cara politik yang kotor dan tidak sehat memfitnah PDI Perjuangan apalagi menuduh komunis" tutup Neldi.

Untuk diketahui organisasi Repdem ini adalah sayap PDI Perjuangan dan tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Arief Poyuono disebuah media pemberitaan online membuat pernyataan yang menyudutkan PDI Perjuangan. Dalam pernyataannya ia menuduh PDI Perjuangan sama dengan PKI.

"Jadi wajar aja kalau PDIP sering disamakan dengan PKI, habis sering buat lawak politik dan nipu rakyat sich" kata Arief sebagaimana dilansir dari tribunnews.com 31 Juli 2017 pukul 19.00.

Reporter Aidil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar