Hukum

Akhirnya PT RAPP Tunduk Kepada Keputusan Negara

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI menyatakan bahwa PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) berjanji akan tunduk dan patuh kepada pemerintah di Indonesia. Dengan sikap pembangkangan dilakukan perusahaan bubur kertas tersebut pasca menolak melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) nya.

Sebagaimana rilis pers yang diterima oleh GAGASANRIAU.COM, di Jakarta, melalui Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi, Selasa, 24 Oktober 2017 menyatakan bahwa, setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr Bambang Hendroyono.

"Manajemen PT RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai Peraturan Pemerintah 57/2016 tentang perubahan PP 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut" tulis pihak Kemen LHK dalam rilisnya.

Janji itu diutarakan manajemen RAPP, setelah memenuhi panggilan KLHK, Selasa (24/10). Rapat dipimpin Sekjen KLHK, didampingi Dirjen PHPL Dr. Ida Bagus Putera Parthama. Pertemuan berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Pemanggilan terhadap manajemen RAPP, jelas Bambang, untuk diberikan arahan tentang kewajibannya memenuhi aturan perlindungan gambut sesuai PP 71 tahun 2014 jo PP 57 tahun 2016 dalam bentuk RKU yang memuat rencana perlindungan dan pemulihan gambut.

"RAPP berjanji akan merevisi RKU mereka sesuai aturan pemerintah tentang pemulihan kawasan fungsi ekosistem gambut. Kami beri waktu penyelesaian RKU, wajib diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2017,'' jelas Bambang.

"Mereka juga tadi menyatakan telah paham dengan kebijakan pemerintah, dan berjanji akan patuh untuk menyesuaikan RKU-nya sesuai regulasi pemerintah,'' tambahnya.

Karena yang bermasalah hanya RKU, lanjut Bambang, maka sebenarnya RAPP dapat melaksanakan kegiatan operasional usaha secara normal dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya, kecuali melakukan penanaman kembali akasia/eucalyptus di areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut di dalam areal konsesinya.

Hal ini sekaligus menegaskan kembali bahwa pergeseran isu perihal pencabutan izin RAPP, terbukti tidak benar dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

''Yang menyatakan berhenti (operasional) kan mereka. Kalau dari kami hanya menegaskan, bahwa RKU anda ditolak, segera lakukan perbaikan,'' kata Bambang.

Intinya kata Bambang, pemerintah menjamin keberlangsungan usaha industri di seluruh Indonesia, sepanjang industri-industri tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Indonesia.

Dalam RKU akan tergambar berapa luas kemungkinan lahan yang akan diberikan sebagai areal lahan usaha pengganti (land swap), berdasarkan perhitungan luasan areal konsesi yang masuk ke dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, dan berapa luas areal tanaman pokok yang juga berada dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut tersebut. Sementara untuk pemulihan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, akan ditanami dengan jenis tanaman adaptif untuk menjaga tetap terlindunginya kubah gambut.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya tulis media pers kementerian menyatakan bahwa orang nomor satu di Kementerian itu menunggu sikap patuh manajemen PT RAPP tersebut.

Baca Juga PT RAPP Ngaku Taat Peraturan Dan Perundangan-Undangan

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar, hari ini melakukan berbagai rapat kerja di Kemenko Perekonomian dan Istana Negara. Namun demikian, Menteri Siti terus memantau perkembangan rapat berkaitan dengan RAPP di beberapa Kementerian. Tidak hanya di KLHK, namun juga di Kemenaker.

''Laporan dari Kemenaker, intinya tidak ada dasar bagi RAPP merumahkan karyawan apalagi PHK. Kalaupun ada maka harus prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, agar mentaati ketentuan termasuk langkah-langkah fasilitasi LHK sehingga perusahaan bisa berjalan baik,'' tegas Menteri Siti.

Perihal pemanggilan RAPP hari ini, kata Menteri Siti, hanya sebagai penegasan kembali pada kepatuhan perusahaan dalam penyusunan RKU sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga Beredar Pesan Berantai, Grup APRIL Adu Domba Masyarakat Riau Melawan Negara

"Bila patuh, pasti kami tunggu. Lakukan proses sebagaimana mestinya dan perusahaan dapat berjalan normal. Bila tidak patuh, terpaksa KLHk akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas Menteri Siti.

Ditambahkan Menteri Siti bahwa akan ada fasilitasi pemerintah kepada swasta untuk mengatasi konflik yang menyebabkan sebagian areal HTI tidak efektif selama ini. Selain itu ada skema kemitraan dan juga areal lahan usaha pengganti (landswap).

Lanjut Menteri Siti, sebenarnya banyak HTI yang tertekan, tidak berproduksi (meski ada tegakan masak tebang) karena harga kayu terlalu rendah. "HTI ini juga bisa menjadi pemasok baru," pungkas Menteri Siti.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putera Parthama, mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak solusi yang ditawarkan KLHK kepada RAPP. Namun ruang itu tidak dimanfaatkan perusahaan, malah justru berkembang isu PHK.

"Padahal terlalu jauh sekali berbicara PHK. Pabrik tidak perlu terganggu sampai 5 tahun yang akan datang. Sementara itu, kita bisa menempuh langkah-langkah untuk pengamanan bahan baku sebagaimana diatur Permenhut No. P.9/Menhut-II/2012," ungkap Putera.

Baca Juga PT RAPP Mobilisasi Masyarakat Demo ke Pekanbaru

Sementara itu, pihak manajemen RAPP yang diwakili Irsan Syarief dalam keterangannya pada kalangan media sesuai pertemuan, mengaku telah paham dengan aturan pemerintah.

''Operasional kami tetap bisa berjalan sambil kami melakukan revisi RKU, namun yang dilarang adalah penanaman kembali pada areal FLEG,'' katanya.

Sementara itu Corporate Communication Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Jarot Handoko, saat dikonfirmasi memohon agar Kemen LHK memberikan kepastian hukum berinvestasi.
 
"Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan  bahwa “izin usaha dan  atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku  sampai jangka waktu izin berakhir.”tulisnya melalui pesan singkat di Whatapps Selasa (24/10/2017).

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar