Daerah

Andi Rachman Plt Gubri Bisa Lakukan Mutasi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang baru ditunjuk oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan pada siang tadi Selasa (7/10/2014) dapat melakukan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djoehermansyah Johan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Plt Gubri kepada Arsyadjuliandi Rachman. "Jadi kalau ada mutasi harus disetujui dulu oleh Menteri Dalam Negeri. Artinya apa, artinya tidak ada wewenang penuh. Tapi dalam hal tertentu, seperti jabatan kosong karena pegawai pensiun atau hal-hal yang mendesak sehingga harus ada perubahan, mutasi bisa dilakukan," kata Djohermansyah dikutip dari antara. Arsyadjuliandi Rachman resmi menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Riau, menggantikan Annas Maamun yang tidak bisa melanjutkan kewenangannya lagi sebagai gubernur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dalam hal strategis lainnya seperti pemekaran daerah otonomi, harus ada izin dari Mendagri. Tapi kalau untuk menandatangani SK pengangkatan pimpinan DPRD, pengesahan APBD, pengesahan Peraturan Daerah, itu sangat bisa," katanya. Ia berharap kepemimpinan Arsyadjuliandi Rachman bisa memacu kinerja Pemprov Riau, terutama dalam pelayanan masyarakat dan mempercepat pelaksanaan program yang sudah didanai APBD tahun ini karena penggunaan anggaran masih rendah, yakni sekitar 40 persen. "Waktu pendek tinggal tiga bulan. Saya minta supaya fokus dalam penyerapan anggaran yang masih 40 persen, semoga bisa dicepat dan dalam akhir tahun paling tidak bisa 80 persen," ujarnya. Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar